Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Gdt Fifin Khomarul Jannah, S.H. Badillah Muksinin bin Tahrudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2525/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fifin Khomarul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Badillah Muksinin bin Tahrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa BADILLAH MUKSININ BIN TAHRUDIN bersama-sama dengan saksi HANIF AFRIZAL BIN ABDUL RONI (dilakukan berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa, saksi FAJAR ANDRIANSYAH dan saksi PANDU MULYA WIJAYA sedang berkumpul di gubuk yang berada di belakang rumah kosong yang beralamat di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan untuk minum minuman keras, kemudian hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB datang saksi HANIF AFRIZAL lalu terdakwa berkata kepada saksi HANIF AFRIZAL ”Zal yuk mengeluarkan motor” kemudian saksi HANIF AFRIZAL menjawab “dimana?” dan terdakwa menjawab “dibawah” kemudian terdakwa dan saksi HANIF AFRIZAL berjalan menuju rumah saksi LEGAR yang berjarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter dari rumah kosong tersebut kemudian sesampainya di rumah saksi LEGAR, terdakwa berkata kepada saksi HANIF AFRIZAL “tunggu sini zal” lalu saksi HANIF AFRIZAL menjawab “iya” kemudian terdakwa langsung menuju ke pintu belakang rumah saksi LEGAR sedangkan saksi HANIF AFRIZAL menunggu di samping rumah saksi LEGAR sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) batang kayu sekira panjang 1 (satu) meter di belakang rumah saksi LEGAR kemudian terdakwa mencoba merusak pintu belakang rumah saksi LEGAR dengan cara memasukan kayu tersebut ke dalam selah-selah samping pintu untuk dapat mencongkel grendel pintu bagian bawah yang terbuat dari kayu menjadi turun sehingga pintu tersebut terbuka lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih melalui pintu samping kiri yang kemudian diterima dan dibawa pergi oleh saksi HANIF AFRIZAL, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warna putih tanpa nomor HP No. IMEI 1: 353896104113927 IMEI 2: 353896104110717 milik saksi DITA, 1 (satu) unit handphone samsung J2 Prime warna gold milik saksi LEGAR, 1 (satu) unit laptop merk Macbook Air warna silver tahun 2017 dengan serial number: C02TM001J1WK milik saksi DITA yang berada di ruang tengah rumah saksi LEGAR, 1 (satu) buah tas ransel tanpa merk warna hitam berisikan dompet merk JIMS HONEY yang berisi KTP, SIM C, Kartu ATM dan STNK atas nama saksi DITA NURULLIA yang tergantung di dinding belakang rumah saksi LEGAR, kemudian terdakwa membawa keluar keseluruhan barang-barang tersebut dari rumah saksi LEGAR melalui pintu samping rumah saksi LEGAR tanpa izin dan sepengetahuan saksi LEGAR, lalu terdakwa pergi ke rumah kosong sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam kemudian setibanya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa langsung memasukan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih yang sebelumnya telah dibawa saksi HANIF AFRIZAL ke dalam rumah kosong tersebut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Pringsewu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam dengan membawa serta barang-barang yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah tas beserta isinya di aliran sungai daerah Pringsewu lalu terdakwa pergi ke tempat persembunyian di dekat gunung pringsewu.-------------

----- Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan informasi jika 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih yang sebelumnya terdakwa taruh di rumah kosong telah ditemukan oleh warga, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa turun dari gunung tempat persembunyiannya lalu kembali ke rumah saksi LEGAR untuk menaruh 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam dan barang-barang yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa di belakang rumah saksi LEGAR kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki.----------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BADILLAH MUKSININ BIN TAHRUDIN dan saksi HANIF AFRIZAL BIN ABDUL RONI (dilakukan berkas penuntutan terpisah) tersebut, mengakibatkan saksi LEGAR RIYANTO mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah dan saksi DITA NURULLIA mengalami kerugian sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya