Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Gdt INDRA GUNAWAN, S.H. MUHAMAD HASIM BIN ASMUNGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :636/L.8.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HASIM BIN ASMUNGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa terdakwa MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI bersama dengan saksi BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Trisnomaju Rt.002/Rw.001 Desa Tresnomaju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan pitang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at, 24 November 2023 sekira pukul 13.50 wib, terdakwa MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI bersama dengan saksi BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan mobil Mitsubishi Lancer Tahun 2004 dengan warna silver metalik No. Polisi B 1639 TBA milik saksi BAMBANG IRAWAN mendatangi rumah saksi AHMAD SUJARWADI yang beralamat di Dusun Trisnomaju, RT/RW 002/001, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, kemudian memperkenalkan diri mengaku sebagai anggota BIN Mabes Pusat dari Jakarta, lalu saksi BAMBANG IRAWAN mengatakan bahwa saksi  AHMAD SUJARWADI telah melakukan pungli dalam usaha agen BRILINK miliknya karena memungut biaya admin atau jasa dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan saksi BAMBANG IRAWAN mengatakan akan menangkap saksi AHMAD SUJARWADI, selanjutnya terdakwa MUHAMAD HASIM juga mengatakan kepada saksi  AHMAD SUJARWADI bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah seorang BIN Mabes Pusat dari Jakarta, lalu saksi BAMBANG IRAWAN mengatakan bahwa dia menjabat sebagai KAPOSDA Lampung. Setelah itu saksi  AHMAD SUJARWADI ditanya oleh saksi BAMBANG IRAWAN ”MAUMU SEKARANG SEPERTI APA” dan ”MAU DIBAWA KE KANTOR ATAU DAMAI DITEMPAT” lalu saksi BAMBANG IRAWAN meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada saksi  AHMAD SUJARWADI untuk uang damai dan jika tidak bisa memenuhi uang damai tersebut maka saksi  AHMAD SUJARWADI akan dibawa ke kantor dan ditangkap atas dasar pungli;
  • Bahwa setelah mendengar ancaman terdakwa MUHAMAD HASIM dan saksi BAMBANG IRAWAN akhirnya saksi  AHMAD SUJARWADI mengiyakan permintaan dari terdakwa MUHAMAD HASIM dan saksi BAMBANG IRAWAN, akan tetapi saksi  AHMAD SUJARWADI hanya menyanggupi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan saksi  AHMAD SUJARWADI meminta tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari untuk mencari uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) karena saat itu saksi  AHMAD SUJARWADI hanya memiliki uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), kemudian saat saksi  AHMAD SUJARWADI ingin memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) saksi BAMBANG IRAWAN menyuruh saksi  AHMAD SUJARWADI untuk menyerahkan uang tersebut di jalan dusun Trisnomaju I, lalu saksi BAMBANG IRAWAN dan terdakwa MUHAMAD HASIM langsung pergi menuju jalan dusun Trisnomaju I menunggu saksi  AHMAD SUJARWADI, setelah saksi  AHMAD SUJARWADI sampai di jalan dusun Trisnomaju I, saksi  AHMAD SUJARWADI menghampiri mobil Mitsubishi Lancer Tahun 2004 dengan warna silver metalik No. Polisi B 1639 TBA milik saksi BAMBANG IRAWAN, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tersebut kepada saksi BAMBANG IRAWAN melalui jendela sebelah kanan mobil, selanjutnya saksi BAMBANG IRAWAN dan terdakwa MUHAMAD HASIM meninggalkan termpat tersebut dan diperjalanan terdakwa MUHAMAD HASIM diberikan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh saksi BAMBANG IRAWAN;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib saksi BAMBANG IRAWAN kembali menghubungi saksi  AHMAD SUJARWADI via WhatsApp meminta bertemu di Jembatan Dusun Sri Nusa Bangsa, Desa Poco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan meminta uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setalah mengambil uang tersebut saksi BAMBANG IRAWAN pergi dari lokasi, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Pesawaran langsung menangkap saksi BAMBANG IRAWAN dan terdakwa MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI dan saksi BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm), saksi  AHMAD SUJARWADI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya