Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 17.40 Wib terdakwa berkunjung ke rumah sdr. Iyus (DPO) yang beralamat di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, kemudian setelah tiba terdakwa dan sdr. Iyus berbincang-bincang di rumah sdr. Iyus, tidak lama kemudian sdr. Iyus meminta terdakwa untuk membelikan sdr. Iyus Narkotika kepada sdr. Budi (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, saat itu terdakwa menyetujui permintaan sdr. Iyus tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari sdr. Iyus pada pukul 18.00 Wib terdakwa berangkat menuju Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa tiba di sebuah gubuk dan saat itu terdakwa bertemu langsung dengan sdr. Budi, saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah milik sdr. Iyus, selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa sdr. Budi langsung menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa, saat itu terdakwa sempat meminta plastik klip bening berukuran kecil untuk di pergunakan terdakwa memecah-mecah Narkotika jenis Shabu dari sdr. Budi menjadi beberapa bagian, setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa pulang menuju ke rumah sdr. Iyus untuk menyerahkan Narkotika jenis Shabu titipan sdr. Iyus namun di perjalanan sekira pukul 19.00 Wib tiba-tiba datang saksi Yoga, saksi Ikbal, dan saksi Gede (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) menghentikan laju kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa, saat di berhentikan dan di lakukan penggeledahan oleh saksi Yoga, saksi Ikbal, dan saksi Gede di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,22 gr di dalam sebuah dompet warna hitam yang terdakwa taruh di kantung celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran.--------------
- Bahwa terdakwa telah 5 (lima) kali membantu sdr. Iyus membelikan Narkotika jenis Shabu kepada sdr. Budi dengan tujuan mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari sdr. Iyus. ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0361 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP., M.Si. NIP. 198412032007122001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan: barang bukti yang di temukan oleh Penyidik Res Narkoba Polres Pesawaran pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto Positif (+) Methamphetamine (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 225/ 10650.00/ 2024 tanggal 20 September 2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat yang dibuat dan ditandatangani oleh I Ketut Sumerta NIK. P83277 selaku Pimpinan Cabang Tanjung Karang Pusat PT. Pegadaian serta Firdaus Ardi NIK. P.79133 selaku penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti Narkoba jenis Narkotika atas permintaan Kepolisian Daerah Lampung Sektor Pesawaran adalah sebagai berikut: Berat Kotor: 0,49 gr, Berat Kantong: 0,27 gr dan Berat Bersih: 0,22 gr. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Yoga, Saksi Ikbal dan Saksi Gede (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan patroli hunting di Kecamatan Tegineneng, kemudian ketika tiba di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Saksi Yoga, Saksi Gede Cadra dan Saksi M. Ikbal melihat pengendara sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol B 4009 P dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Yoga beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menghentikan sepeda motor tersebut, setelah di berhentikan saksi Yoga meminta kartu identitas seorang yang di berhentikan tersebut, saat itu di dapati identitas orang tersebut bernama Arik Kurniawan, selanjutnya saksi Yoga beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat di lakukan pengggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,22 gr di dalam sebuah dompet warna hitam yang terdakwa taruh di kantung celana bagian belakang sebelah kanan, saat di introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa baru saja pulang mengambil Narkotika jenis Shabu milik sdr. Iyus (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0361 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP., M.Si. NIP. 198412032007122001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan: barang bukti yang di temukan oleh Penyidik Res Narkoba Polres Pesawaran pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto Positif (+) Methamphetamine (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika).-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 225/ 10650.00/ 2024 tanggal 20 September 2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat yang dibuat dan ditandatangani oleh I Ketut Sumerta NIK. P83277 selaku Pimpinan Cabang Tanjung Karang Pusat PT. Pegadaian serta Firdaus Ardi NIK. P.79133 selaku penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti Narkoba jenis Narkotika atas permintaan Kepolisian Daerah Lampung Sektor Pesawaran adalah sebagai berikut: Berat Kotor: 0,49 gr, Berat Kantong: 0,27 gr dan Berat Bersih: 0,22 gr. -----
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------
KETIGA:
-------- Bahwa Terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa pada Bulan Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di gubuk milik sdr. Budi (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira Bulan Mei Tahun 2024 ketika terdakwa datang ke gubuk milik sdr. Budi, saat itu terdakwa diajak sdr. Budi menggunakan Narkotika jenis Sabu di gubuk milik sdr. Budi, selanjutnya sdr. Budi menyiapkan seperangkat alat hisab (bong) kemudian sdr. Budi memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex) yang sudah terpasang di seperangkat alat hisab (bong), kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut sdr. Budi bakar, setelah siap terdakwa dan sdr. Budi membakar Narkotika jenis Shabu yang di siapkan oleh sdr. Budi tersebut dengan korek api gas hingga Narkotika jenis Shabu tersebut mencair lalu bersamaan dengan itu terdakwa dan sdr. Budi menyedot pipet yang ada di bong dengan menggunakan mulut hingga keluar asap lalu asapnya terdakwa dan sdr. Budi hembuskan keluar melalui mulut, hal tersebut terdakwa dan sdr. Budi lakukan secara bergantian hingga Narkotika jenis Shabu tersebut habis. bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan Narkotika tersebut terdakwa merasa segar, menambah stamina dan tidak mudah mengantuk. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0361 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP., M.Si. NIP. 198412032007122001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan: barang bukti yang di temukan oleh Penyidik Res Narkoba Polres Pesawaran pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arik Kurniawan Bin Murniyanto Positif (+) Methamphetamine (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika).-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 225/ 10650.00/ 2024 tanggal 20 September 2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat yang dibuat dan ditandatangani oleh I Ketut Sumerta NIK. P83277 selaku Pimpinan Cabang Tanjung Karang Pusat PT. Pegadaian serta Firdaus Ardi NIK. P.79133 selaku penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti Narkoba jenis Narkotika atas permintaan Kepolisian Daerah Lampung Sektor Pesawaran adalah sebagai berikut: Berat Kotor: 0,49 gr, Berat Kantong: 0,27 gr dan Berat Bersih: 0,22 gr. -------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.8589-29.A/HP/X/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 197203222002121004 selaku Penanggungjawab Laboratorium kesimpulan: TIDAK DI TEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE (Shabu-Shabu) pada urine milik tersangka Arik Kurniawan Bin Murniyanto. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor: BA/ 329/ XII/ TAT/ 2024/ BNNP-LPG atas nama Arik Kurniawan Bin Murniyanto yang di tandatangani oleh Ketua Tim Assesmen terpadu Budi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., tim medis Dr. Novan Harun dan Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi serta tim hukum Karyoto, S.I.K, Indra Herlianto, SE., MH. dan Miryanto Eka Putra, S.H., M.H. dengan kesimpulan tim Medis: Klien memenuhi diagnosa Napza: F.15.1 (harmfull use Metafetamine), ASAM Client Placement Criteria: 3, klien dapat menjalankan Rehabilitasi Medis dan Sosial di dalam Lapas, Kesimpulan Hukum: Tim hukum menyimpulkan bahwa Arik Kurniawan Bin Murnianto tidak terlibat jaringan dan tidak terlibat pada database namun hasil dari asesmen hukum tersangka terdapat indikasi kurir sehingga dapat dilaksanakan rehab di dalam lapas. ------------------------
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
|