Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Gdt 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK
1.Permono
2.Juniah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ezwardi, S.SiPT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu
Tergugat
NoNama
1Permono
2Juniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.319.457,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 91.319.457,- (  SEMBILAN PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH)".

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 5947.4/175/a.h/gdt/xi/2011 an Permono; SkT no. 140/V.01.04/IX/2013 An. Permono berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 5947.4/175/a.h/gdt/xi/2011 an Permono; SkT no. 140/V.01.04/IX/2013 An. Permono berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah No. 5947.4/175/a.h/gdt/xi/2011 an Permono; SkT no. 140/V.01.04/IX/2013 An. Permono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak