Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Gdt 1.Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H.
2.Arliansyah Adam, S.H.
3.Lukman Wicaksono, S.H.
1.SARMIN BIN ROBANI
2.JOKO SAPUTRO BIN SAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-73/L.8.21/Ft.3/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H.
2Arliansyah Adam, S.H.
3Lukman Wicaksono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMIN BIN ROBANI[Penahanan]
2JOKO SAPUTRO BIN SAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa I SARMIN Bin ROBANI bersama-sama Terdakwa II JOKO SAPUTRO Bin SAIMAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gedong Tataan, RT.001/RW.003, Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, berupa rokok yang terdiri dari dilekati pita cukai milik para Terdakwa adalah “FLASH MILD, FLASH BOLD, DE FLASH, RQ PRO RIZQUNA, KING BOLD, LUXIO, STIGMA PREMIUM, ESS MILD” yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai BAGUS ENDRO WIBOWO BIN ROCHIMIN kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai rokok dari Cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok terhadap 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh) batang rokok tersebut sebesar Rp.571.823.920,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 09.00 WIB, Sdr. RIO (DPO) menghubungi Terdakwa II dan menawarkan rokok illegal, selanjutnya Terdakwa II yang sudah beberapa kali menjual rokok illegal langsung memesan rokok tersebut sebanyak 29 Karton yang terdiri dari 5 Karton milik Terdakwa I dan 24 Karton milik Terdakwa II untuk dijual disekitar Pesawaran dan Pringsewu, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 13.00 WIB Sdr. RIO menghubungi Terdakwa II bahwa rokok tersebut akan turun di Rest Area KM 115 jalan tol arah Terbanggi Besar, setelah itu Terdakwa II menghubungi Saksi SANUSI Bin HAMDANI selaku supir yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 Pickup Warna Hitam Nopol: BE 9365 FI, Noka: MK2L0PU39LJ011119, Nosin: Q00952433 an. EDWAN NOVIYANDARI untuk mengambil rokok illegal tersebut dan selanjutnya rokok illegal tersebut dikirimkan kerumah Terdakwa I yang beralamat di Gedong Tataan, RT.001/RW.003, Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Saksi SANUSI dan Saksi SYAHMIN Bin HAMDANI menurunkan rokok-rokok illegal tersebut dari mobil dan dimasukan kedalam rumah Terdakwa I;------------------------------------------------------------

----------Bahwa selanjutnya sekira jam 01.15 WIB Saksi HERI DARMAWAN Bin BUHKORY M.S dan Saksi RYZAR FIRDAUS AL AMIN Bin HERRY NOER yang tergabung dalam Tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Bandar Lampung yang sebelumnya menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok illegal tersebut, melakukan pemantauan dan berhasil menemukan Lokasi  sesuai informasi, mendapati 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 Pickup Warna Hitam tersebut sedang menurunkan muatan rokok illgal, Saksi HERI dan Saksi RYZAR langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan didapati di dalam muatan mobil tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek “Flash Mild” sebanyak 11 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 264.000 batang, Merek “Flash Bold” sebanyak 11 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 264.000 batang, dan Merek “De Flash” sebanyak 7 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 168.000 batang, lalu Saksi HERI dan Saksi RYZAR bertanya kepada Terdakwa I apakah masih terdapat rokok illegal lain yang berada di dalam rumah Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui  bahwa terdapat persediaan rokok illegal untuk dijual yang disimpan di dalam rumah Terdakwa I, dan selanjutnya Saksi HERI dan Saksi RYZAR melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa I dan ditemukan rokok illegal tanpa pita cukai dengan merek ”RQ Pro Rizquna” sebanyak 142 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 28.400 batang, Merek ”King Bold” sebanyak 60 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 12.000 batang, Merek ”Luxio” sebanyak 186 Slop, 10 Bungkus, 16 Batang = 29.760 batang, Merek ”Stigma Premium” sebanyak 1 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 200 batang, dan Merek ”Ess Mild” sebanyak 1 Slop, 10 Bungkus, 16 Batang = 160 batang, kemudian Para Terdakwa dan barang Bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------

----------Bahwa dari hasil penghitungan jumlahnya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan lainnya tersebut sebanyak 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh) batang rokok berupa:

  1. 11 (sebelas) Koli / 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “FLASH MILD” yang tidak dilekati pita cukai;
  2. 11 (sebelas) Koli / 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “FLASH BOLD” yang tidak dilekati pita cukai;
  3. 7 (tujuh) Koli / 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “DE FLASH” yang tidak dilekati pita cukai;
  4. 142 (seratus empat puluh dua) Slop / 28.400 (dua puluh delapan ribu empat ratus) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “RQ PRO RIZQUNA” yang tidak dilekati pita cukai;
  5. 60 (enam puluh) Slop / 12.000 (dua belas ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “KING BOLD” yang tidak dilekati pita cukai;
  6. 186 (seratus delapan puluh enam) Slop / 29.760 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “LUXIO” yang tidak dilekati pita cukai;
  7. 1 (satu) Slop / 200 (dua ratus) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “STIGMA PREMIUM” yang tidak dilekati pita cukai;
  8. 1 (satu) Slop / 160 (seratus enam puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “ESS MILD” yang tidak dilekati pita cukai.-

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian dan Identifikasi barang satuan pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-35/BLBC.2.02/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUDHA SANDITYA SAPUTRA selaku Kepala Balai Penyelia diperoleh bahwa:

1

Rokok merek ESS MILD:

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

2

Rokok merek STIGMA PREMIUM

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

3

Rokok merek LUXIO

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

4

Rokok merek KING BOLD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

5

Rokok merek RQ PRO RIZQUNA

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

6

Rokok merek DE FLASH

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

7

Rokok merek FLASH BOLD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

8

Rokok merek FLASH MILD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

Kesimpulan dan Pendapat:

Contoh uji 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 merupakan sigaret dari tembakau.-------------------------------

----------Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai BAGUS ENDRO WIBOWO BIN ROCHIMIN terhadap 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh)  batang rokok tersebut maka kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai rokok dari Cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok sebesar sebesar Rp.571.823.920,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

No.

Merek

Jenis

HT

Jumlah Batang

Tarif Cukai

Cukai (Rp)

 

1.

FLASH MILD

SKM

264.000

746

196.944.000

2.

FLASH BOLD

SKM

264.000

746

196.944.000

3.

DE FLASH

SKM

168.000

746

125.328.000

4.

RQ PRO RIZQUNA

SKM

28.400

746

21.186.400

5.

KING BOLD

SKM

12.000

746

8.952.000

6.

LUXIO

SKM

29.760

746

22.200.960

7.

STIGMA PREMIUM

SKM

200

746

149.200

8.

ESS MILD

SKM

160

746

119.360

TOTAL

766.520

 

571.823.920

             

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I SARMIN Bin ROBANI bersama-sama Terdakwa II JOKO SAPUTRO Bin SAIMAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gedong Tataan, RT.001/RW.003, Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, berupa rokok yang terdiri dari dilekati pita cukai milik para Terdakwa adalah “FLASH MILD, FLASH BOLD, DE FLASH, RQ PRO RIZQUNA, KING BOLD, LUXIO, STIGMA PREMIUM, ESS MILD” yang tidak dilekati pita cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang atas Uundang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai BAGUS ENDRO WIBOWO BIN ROCHIMIN kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai rokok dari Cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok terhadap 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh) batang rokok tersebut sebesar Rp.571.823.920,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 09.00 WIB, Sdr. RIO (DPO) menghubungi Terdakwa II dan menawarkan rokok illegal, selanjutnya Terdakwa II yang sudah beberapa kali menjual rokok illegal langsung memesan rokok tersebut sebanyak 29 Karton yang terdiri dari 5 Karton milik Terdakwa I dan 24 Karton milik Terdakwa II untuk dijual disekitar Pesawaran dan Pringsewu, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 13.00 WIB Sdr. RIO menghubungi Terdakwa II bahwa rokok tersebut akan turun di Rest Area KM 115 jalan tol arah Terbanggi Besar, setelah itu Terdakwa II menghubungi Saksi SANUSI Bin HAMDANI selaku supir yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 Pickup Warna Hitam Nopol: BE 9365 FI, Noka: MK2L0PU39LJ011119, Nosin: Q00952433 an. EDWAN NOVIYANDARI untuk mengambil rokok illegal tersebut dan selanjutnya rokok illegal tersebut dikirimkan kerumah Terdakwa I yang beralamat di Gedong Tataan, RT.001/RW.003, Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Saksi SANUSI dan Saksi SYAHMIN Bin HAMDANI menurunkan rokok-rokok illegal tersebut dari mobil dan dimasukan kedalam rumah Terdakwa I;------------------------------------------------------------

----------Bahwa selanjutnya sekira jam 01.15 WIB Saksi HERI DARMAWAN Bin BUHKORY M.S dan Saksi RYZAR FIRDAUS AL AMIN Bin HERRY NOER yang tergabung dalam Tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Bandar Lampung yang sebelumnya menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok illegal tersebut, melakukan pemantauan dan berhasil menemukan Lokasi  sesuai informasi, mendapati 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 Pickup Warna Hitam tersebut sedang menurunkan muatan rokok illgal, Saksi HERI dan Saksi RYZAR langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan didapati di dalam muatan mobil tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek “Flash Mild” sebanyak 11 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 264.000 batang, Merek “Flash Bold” sebanyak 11 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 264.000 batang, dan Merek “De Flash” sebanyak 7 Koli, 120 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 168.000 batang, lalu Saksi HERI dan Saksi RYZAR bertanya kepada Terdakwa I apakah masih terdapat rokok illegal lain yang berada di dalam rumah Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui  bahwa terdapat persediaan rokok illegal untuk dijual yang disimpan di dalam rumah Terdakwa I, dan selanjutnya Saksi HERI dan Saksi RYZAR melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa I dan ditemukan rokok illegal tanpa pita cukai dengan merek ”RQ Pro Rizquna” sebanyak 142 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 28.400 batang, Merek ”King Bold” sebanyak 60 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 12.000 batang, Merek ”Luxio” sebanyak 186 Slop, 10 Bungkus, 16 Batang = 29.760 batang, Merek ”Stigma Premium” sebanyak 1 Slop, 10 Bungkus, 20 Batang = 200 batang, dan Merek ”Ess Mild” sebanyak 1 Slop, 10 Bungkus, 16 Batang = 160 batang, kemudian Para Terdakwa dan barang Bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------

----------Bahwa dari hasil penghitungan jumlahnya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan lainnya tersebut sebanyak 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh) batang rokok berupa:

  1. 11 (sebelas) Koli / 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “FLASH MILD” yang tidak dilekati pita cukai;
  2. 11 (sebelas) Koli / 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “FLASH BOLD” yang tidak dilekati pita cukai;
  3. 7 (tujuh) Koli / 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “DE FLASH” yang tidak dilekati pita cukai;
  4. 142 (seratus empat puluh dua) Slop / 28.400 (dua puluh delapan ribu empat ratus) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “RQ PRO RIZQUNA” yang tidak dilekati pita cukai;
  5. 60 (enam puluh) Slop / 12.000 (dua belas ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “KING BOLD” yang tidak dilekati pita cukai;
  6. 186 (seratus delapan puluh enam) Slop / 29.760 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “LUXIO” yang tidak dilekati pita cukai;
  7. 1 (satu) Slop / 200 (dua ratus) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “STIGMA PREMIUM” yang tidak dilekati pita cukai;
  8. 1 (satu) Slop / 160 (seratus enam puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merek “ESS MILD” yang tidak dilekati pita cukai.-

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian dan Identifikasi barang satuan pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-35/BLBC.2.02/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUDHA SANDITYA SAPUTRA selaku Kepala Balai Penyelia diperoleh bahwa:

1

Rokok merek ESS MILD:

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

2

Rokok merek STIGMA PREMIUM

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

3

Rokok merek LUXIO

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

4

Rokok merek KING BOLD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

5

Rokok merek RQ PRO RIZQUNA

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

6

Rokok merek DE FLASH

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

7

Rokok merek FLASH BOLD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

8

Rokok merek FLASH MILD

:

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Ordinary laboratory apparatus, GC-FID (39/IKA/MT), dan Literatur menunjukkan bahwa contoh uji memiliki profil kromatografi ekstrak menyerupai profil kromatografi ekstrak tembakau. Uji organoleptis contoh uji berbau khas sigaret. Contoh uji larut sebagian dalam kloroform dan larut sebagian dalam air. Contoh uji diidentifikasikan sebagai sigare;

Kesimpulan dan Pendapat:

Contoh uji 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 merupakan sigaret dari tembakau.-------------------------------

----------Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai BAGUS ENDRO WIBOWO BIN ROCHIMIN terhadap 766.520 (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh)  batang rokok tersebut maka kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai rokok dari Cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok sebesar sebesar Rp.571.823.920,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

No.

Merek

Jenis

HT

Jumlah Batang

Tarif Cukai

Cukai (Rp)

 

1.

FLASH MILD

SKM

264.000

746

196.944.000

2.

FLASH BOLD

SKM

264.000

746

196.944.000

3.

DE FLASH

SKM

168.000

746

125.328.000

4.

RQ PRO RIZQUNA

SKM

28.400

746

21.186.400

5.

KING BOLD

SKM

12.000

746

8.952.000

6.

LUXIO

SKM

29.760

746

22.200.960

7.

STIGMA PREMIUM

SKM

200

746

149.200

8.

ESS MILD

SKM

160

746

119.360

TOTAL

766.520

 

571.823.920

             

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya