Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad / onrechtmatigeoverheadead) ;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 58 tanggal 3 September 1998, Surat Ukur Nomor 01/ Sidodadi.98 tanggal 20 Maret 1998 seluas 20.000 M2 dengan batas batas :
berbatasan dengan tanah milik Topan/ Yulius dan Syamsu Rizal (dahulu berbatasan dengan tanah milik Topan dan Indrawan).
berbatasan dengan tanah milik Bambang Kurniawan dan Syamsu Rizal (dahulu berbatasan dengan tanah milik Antoni dan Indrawan)
berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Halim, F.K. Jono Soeratman dan Sulihin Halim (dahulu berbatasan dengan tanah milik Sulihin Halim, FK. Jono Soeratman dan Sukri)
berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Halim (dahulu berbatasan dengan tanah milik Nurhuddin dan Sukri)
ADALAH SAH MENURUT HUKUM ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah terhadap Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaranan, Provinsi Lampung, SHM Nomor 58 Desa Sidodadi, Surat Ukur Nomor 01/Sidodadi tanggal 23.03.1998, NIB 08.02.02.32.0001 atas nama SULIHIN HALIM, dengan batas-batas:
berbatasan dengan tanah milik Topan/ Yulius dan Syamsu Rizal (dahulu berbatasan dengan tanah milik Topan dan Indrawan).
berbatasan dengan tanah milik Bambang Kurniawan dan Syamsu Rizal (dahulu berbatasan dengan tanah milik Antoni dan Indrawan)
berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Halim, F.K. Jono Soeratman dan Sulihin Halim (dahulu berbatasan dengan tanah milik Sulihin Halim, FK. Jono Soeratman dan Sukri)
berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Halim (dahulu berbatasan dengan tanah milik Nurhuddin dan Sukri)
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERGUGAT dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan untuk membongkar bangunan yang telah didirikan di atas sebagian objek tanah sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong seperti semula, tanpa syarat, walaupun dilakukan upaya hukum lain oleh TERGUGAT ;
- Memerintahkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat untuk membongkar paksa apabila dalam waktu 14 hari sejak Putusan dibacakan TERGUGAT tidak secara sukarela membongkar bangunan diatas tanah objek sengketa, walaupun dilakukan upaya hukum lain oleh TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materill sebesar Rp.1.575.000.000,- (Satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT baik dilakukannya upaya hukum ataupun tidak terhadap perkara a quo ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah) kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon oleh PENGGUGAT dalam perkara ini terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl. Pantai Sari Ringgung, Blok Dusun I, RT/RW 002/001, Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin (sekarang Kecamatan Teluk Pandan), Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung, SHM Nomor 630 Sidodadi NIB No. 08.11.10.07.1.00630;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan PENGGUGAT tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) per hari ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan pengembalian batas atas tanah a quo milik Para PENGGUGAT dan tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala ongkos atau biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |