Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Gdt PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan 1.SUCIPTO
2.NURIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUCIPTO
2NURIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.277.356,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi   hukum  perbuatan  Tergugat   I      dan  Tergugat   II    kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat I   dan Tergugat II  untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok,  tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp. 170.277.356,-   (Seratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), Apabila Tergugat  I    dan Tergugat II tidak       melunasi    seluruh   sisa   pinjaman/kreditnya   secara   sukarela   kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut :Sebidang tanah  berikut bangunan rumah tinggal  terletak di Sidomulyo,  RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa  Sidomulyo,   Kecamatan  Negri Katon,   Kabupaten  Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor  00467   tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO dengan luas tanah 598 m2. yang   dijaminkan   kepada   Penggugat   dilelang   dengan   perantara    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  dan Tergugat II kepada Penggugat.
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 00467   tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO, berikut sekaligus  tanah  dan/atau  bangunan yang  berdiri  di atasnya  sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat I   dan Tergugat II,   baik  yang bergerak maupun tidak bergerak,  yang ada sekarang dan yang akan ada,   sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat  I    dan Tergugat   II  yang  timbul  karena Perjanjian  Kredit  No.  Kredit  No. PK 391 yang  dibuat di  Gedong Tataan pada tanggal  1 Juli 2022.
  6. Memerintahkan     kepada   Tergugat    I      dan   Tergugat    II    atau   siapa   saja    yang menguasai               atau   menempati     objek   agunan   Sertipikat      Hak   Milik   Nomor   00467   tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO untuk  segera   mengosongkan     objek agunan tersebut.    Apabila     Tergugat    I      dan   Tergugat    II       tidak    melaksanakan ebagaiman  mestinya   maka   atas   beban   biaya   Tergugat    I     dan    Tergugat      II sendiri   pihak   Penggugat  dengan  bantuan  yang  berwajib  dapat  melaksanakannya
  7. Menghukum   Tergugat   I   dan Tergugat   II  untuk   membayar   dwangsom   sebesar Rp 200.000,-   (dua  ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari  secara tunai  jika  Tergugat   I dan Tergugat II  tidak bersedia/lalai  menjalankan Putusan Pengadilan  ini  dengan baik,  seketika,  dan sempurna
  8. Menghukum  Tergugat  I    dan  Tergugat  II   untuk membayar biaya   perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak