Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Gdt TATANG HERMAWAN, S.H.,M.H. Harifki Aprizal bin Samadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/L.8.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TATANG HERMAWAN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harifki Aprizal bin Samadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa Harifki Aprizal Bin Samadi, pada hari Jum’at tanggal 01 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus tahun 2025 sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Muara Putih, RT/RW 002/002, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian Terdakwa berencana ingin membeli narkotika jenis sabu melalui saudara Daing, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa merek Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 3371 AS ke rumah Saudara Daing (DPO) yang beralamat di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian Terdakwa mengatakan, “ing mau beli”, lalu Saudara Daing (DPO) menjawab, “berapa?”, kemudian Terdakwa mengatakan, “Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu Saudara Daing (DPO) menjawab, “yaudah tunggu bentar”, kemudian Saudara Daing (DPO) masuk ke dalam rumah.
  • Selanjutnya sekitar 5 menit kemudian Saudara Daing (DPO) keluar dari rumah dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 3371 AS.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Personil Satresnarkoba Polres Pesawaran melaksanakan patroli hunting di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 3371 AS dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Personil Satresnarkoba Polres Pesawaran menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 3371 AS yang Terdakwa kendarai untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, Nomor : 243/10650.00/2025, tanggal 04 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kusdi selaku Pemimpin Cabang, terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Harifki Aprizal, berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat neto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0046 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, tanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian dan diketahui oleh Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat neto 0,1 (nol koma satu) gram atas nama Terdakwa Harifki Aprizal adalah Positif (+) Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa Terdakwa Harifki Aprizal Bin Samadi, pada hari Kamis tanggal 31 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. Rahmad (DPO) yang beralamat di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Rahmad (DPO) bertempat di rumah Sdr. Rahmad (DPO) yang beralamat di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa terlebih dahulu membuat alat hisap sabu (bong). Setelah membuat alat hisap sabu (bong) Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex lalu Terdakwa membakar kaca pirex dengan menggunakan korek api hingga menghasilkan asap putih, lalu Terdakwa menghirup asap tersebut sebanyak 6 (enam) kali. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa membuang seperangkat alat hisap sabu (bong) tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, Nomor : 243/10650.00/2025, tanggal 04 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kusdi selaku Pemimpin Cabang, terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Harifki Aprizal, berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat neto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0046 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, tanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian dan diketahui oleh Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat neto 0,1 (nol koma satu) gram atas nama Terdakwa Harifki Aprizal adalah Positif (+) Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab. 250808005838 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, diperiksa oleh Iproh Susanti, SKM dan Cindy Febbia, Amd. Kes. selaku Staf/Pegawai UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dan diketahui oleh Busyairi Afton, S.E., M.M. selaku Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine milik Terdakwa Harifki Aprizal adalah Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

--------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya