Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad / onrechtmatigeoverheadead) ;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 1 Juli 2011 oleh Kepala Desa Sidodadi sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sah terhadap Tanah seluas 20.000 M2 yang berada di Jl. Pantai Sari Ringgung, Blok Dusun I, RT/RW 002/001, Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung berdasarkan Surat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 1 Juli 2011 oleh Kepala Desa Sidodadi, dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan dengan : Laut / Garis Pantai
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah milik Drs. Helmi Roni /
Tobing Landu
Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah milik Marhusin
Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah milik Fauzi AT / Dadang
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan untuk membongkar bangunan yang telah didirikan di atas objek tanah sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong seperti semula, tanpa syarat, walaupun dilakukan upaya hukum lain oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Memerintahkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia setempat untuk membongkar paksa apabila dalam waktu 14 hari sejak Putusan dibacakan Tergugat tidak secara sukarela membongkar bangunan diatas tanah objek sengketa, walaupun dilakukan upaya hukum lain oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materill sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT baik dilakukannya upaya hukum ataupun tidak terhadap perkara a quo ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon oleh PENGGUGAT dalam perkara ini terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl. Pantai Sari Ringgung, Blok Dusun I, RT/RW 002/001, Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan PENGGUGAT tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala ongkos atau biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|