Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Gdt Lukman Wicaksono, S.H. 1.BERLIN RIYADI BIN SARNO
2.M. QOSTALANI ALIAS MAMAT Bin SARNO
3.DARMAWAN FADILAH Alias MAWAN BIN SARNO
4.NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin KHOYRULLOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 02/L.8.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lukman Wicaksono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIN RIYADI BIN SARNO[Penahanan]
2M. QOSTALANI ALIAS MAMAT Bin SARNO[Penahanan]
3DARMAWAN FADILAH Alias MAWAN BIN SARNO[Penahanan]
4NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin KHOYRULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa I BERLIN RIYADI Bin SARNO bersama-sama Terdakwa II M. QOSTALANI Als MAMAT Bin SARNO, Terdakwa III DARMAWAN FADILAH Bin SARNO, dan Terdakwa IV NURHIDAYAT Bin KHOYRULLOH, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Pedamaian RT.11/RW.06, Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
----------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR Bin AGUS AZWAR (Alm) mendapati seekor hewan kambing ternak masuk perkarangan rumah Saksi PAHLEVI dan memakan tanam tumbuh milik Saksi PAHLEVI, kemudian Saksi PAHLEVI keluar dari rumah untuk menangkap hewan kambing ternak tersebut dan Saksi PAHLEVI memotong telinga hewan kambing ternak serta mengikat hewan kambing ternak tersebut dibatang pohon jambu milik Saksi PAHLEVI. Selanjutnya Saksi PAHLEVI pergi dan berpesan kepada Saksi BAGAS PUTRA PRAMANA selaku anak dari Saksi PAHLEVI “kalau ada orang yang akan mengambil kambing tersebut tolong kambing tersebut dirawat dan jangan diumbar atau liarkan” kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi PAHLEVI pulang dari rumah sakit bersama Saksi ROLI ANDRIAN dengan sepeda motor dan melihat dirumah Saksi PAHLEVI sudah ramai banyak orang dan berkata “Sapa Kuti Sai Nantang”, setelah itu Saksi PAHLEVI langsung ditarik oleh Terdakwa II MAMAT diikuti Terdakwa I BERLIN  dengan mengatakan “Nyak Lawan Mu Vi” selanjutnya Saksi PAHLEVI dipukul oleh Para Terdakwa dengan cara Terdakwa I memukul pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, bagian punggung bagian Tengah sebanyak 2 (dua) kali, bagian pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II MAMAT menginjak pada bagian perut sebanyak 3 (tiga) kali, Terdakwa III DARMAWAN menginjak pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dan memukul pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa IV DAYAT memukul pada bagian lengan sebanyak 2 (dua) kali dan mengatakan “Sangun Niku Penyakik Ni Evi” sampai tersungkur, kemudian Saksi PAHLEVI dipisahkan dan dibawa masuk kerumah oleh Saksi BAGAS selaku anak dari Saksi PAHLEVI, setelah itu Saksi PAHLEVI keluar rumah lagi dan berkata “Sapa Kuti Sai Haga Nantang Nyak, Dija” pada saat Para Terdakwa mendengar hal tersebut, Para Terdakwa mengejar dan langsung menarik Saksi PAHLEVI dari dalam rumah sampai ke halaman rumah Saksi PAHLEVI, sampai dengan Saksi PAHLEVI tersungkur dan Para Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa I BERLIN, Terdakwa II MAMAT dan Terdakwa III DAYAT  menginjak-injak bagian punggung Saksi PAHLEVI, selanjutnya datang Saksi SURATMAN dan Saksi DEDI KARDINAL dengan teriak untuk membubarkan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa membubarkan diri dan Saksi PAHLEVI kembali dibawa kedalam rumah oleh Saksi BAGAS, akibat dari pengeroyokan tersebut Saksi PAHLEVI mengalami luka-luka lecet dan memar pada bagian kepala, bagian wajah, bagian leher, bagian punggung, bagian dada, dan bagian kaki kanan;----------------------------------------------------------
----------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 800/349/IV.02.1/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Rahmatullah Rayman, terhadap Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan:--------------------------
a. Luka lecet dua sentimeter diatas pelipis kanan sepanjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter disebabkan gesekan atau benda tumpul;-------------------------------
b. Luka lecet diwajah sebelah kiri tepatnya kurang lebih satu sentimeter kea rah kiri berwarna kemerahan, disebabkan oleh benda tumpul, ukuran luka kurang lebih satu kali satu sentimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Luka lecet dihidung nol koma tiga sentimeter dari garis Tengah wajah dengan ukuran tiga kali nol koma tujuh sentimeter disebabkan oleh benda tumpul;-----------------------------------
d. Luka lecet dileher sebelah kanan kurang lebih satu sentimeter dari garis Tengah tubuh ukuran nol koma satu kali empat sentimeter berwarna kemerahan, disebabkan benda tumpul;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Luka lecet di dada kanan kurang lebih empat sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang. Luka multiple lebih dari tiga luka, paling kecil nol koma satu sentimeter, paling besar nol koma satu kali satu koma lima sentimeter, disebabkan gesekan;----------------------------------
f. Luka lecet dibahu kanan kurang lebih lima sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang, ukuran enam kali nol koma satu sentimeter memanjang, karena benda tumpul;----------------
g. Luka lecet dibahu kanan kurang lebih sepuluh sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang;--------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Luka lecet multiple memanjang di belakang kurang lebih lima sentimeter dari garis Tengah tubuh bagian belakang luka terkecil nol koma satu kali nol koma satu sentimeter, paling besar nol koma satu kali sepuluh sentimeter, luka karena gesekan.-------------------------------
----------Bahwa dari kesimpulan diatas berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien Saksi PAHLEVI maka disimpulkan pasien seorang laki-laki usia empat puluh empat tahun warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan didapatkan luka lecet dibeberapa titik ditubuh Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR.-----------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I BERLIN RIYADI Bin SARNO bersama-sama Terdakwa II M. QOSTALANI Als MAMAT Bin SARNO, Terdakwa III DARMAWAN FADILAH Bin SARNO, dan Terdakwa IV NURHIDAYAT Bin KHOYRULLOH, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Pedamaian RT.11/RW.06, Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR Bin AGUS AZWAR (Alm) mendapati seekor hewan kambing ternak masuk perkarangan rumah Saksi PAHLEVI dan memakan tanam tumbuh milik Saksi PAHLEVI, kemudian Saksi PAHLEVI keluar dari rumah untuk menangkap hewan kambing ternak tersebut dan Saksi PAHLEVI memotong telinga hewan kambing ternak serta mengikat hewan kambing ternak tersebut dibatang pohon jambu milik Saksi PAHLEVI. Selanjutnya Saksi PAHLEVI pergi dan berpesan kepada Saksi BAGAS PUTRA PRAMANA selaku anak dari Saksi PAHLEVI “kalau ada orang yang akan mengambil kambing tersebut tolong kambing tersebut dirawat dan jangan diumbar atau liarkan” kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi PAHLEVI pulang dari rumah sakit bersama Saksi ROLI ANDRIAN dengan sepeda motor dan melihat dirumah Saksi PAHLEVI sudah ramai banyak orang dan berkata “Sapa Kuti Sai Nantang”, setelah itu Saksi PAHLEVI langsung ditarik oleh Terdakwa II MAMAT diikuti Terdakwa I BERLIN  dengan mengatakan “Nyak Lawan Mu Vi” selanjutnya Saksi PAHLEVI dipukul oleh Para Terdakwa dengan cara Terdakwa I memukul pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, bagian punggung bagian Tengah sebanyak 2 (dua) kali, bagian pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II MAMAT menginjak pada bagian perut sebanyak 3 (tiga) kali, Terdakwa III DARMAWAN menginjak pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dan memukul pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa IV DAYAT memukul pada bagian lengan sebanyak 2 (dua) kali dan mengatakan “Sangun Niku Penyakik Ni Evi” sampai tersungkur, kemudian Saksi PAHLEVI dipisahkan dan dibawa masuk kerumah oleh Saksi BAGAS selaku anak dari Saksi PAHLEVI, setelah itu Saksi PAHLEVI keluar rumah lagi dan berkata   “Sapa Kuti Sai Haga Nantang Nyak, Dija”    pada saat Para Terdakwa mendengar 
hal tersebut, Para Terdakwa mengejar dan langsung menarik Saksi PAHLEVI dari dalam rumah sampai ke halaman rumah Saksi PAHLEVI, sampai dengan Saksi PAHLEVI tersungkur dan Para Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa I BERLIN, Terdakwa II MAMAT dan Terdakwa III DAYAT  menginjak-injak bagian punggung Saksi PAHLEVI, selanjutnya datang Saksi SURATMAN dan Saksi DEDI KARDINAL dengan teriak untuk membubarkan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa membubarkan diri dan Saksi PAHLEVI kembali dibawa kedalam rumah oleh Saksi BAGAS, akibat dari pengeroyokan tersebut Saksi PAHLEVI mengalami luka-luka lecet dan memar pada bagian kepala, bagian wajah, bagian leher, bagian punggung, bagian dada, dan bagian kaki kanan;----------------------------------------------------------
----------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 800/349/IV.02.1/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Rahmatullah Rayman, terhadap Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan:--------------------------
a. Luka lecet dua sentimeter diatas pelipis kanan sepanjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter disebabkan gesekan atau benda tumpul;-------------------------------
b. Luka lecet diwajah sebelah kiri tepatnya kurang lebih satu sentimeter kea rah kiri berwarna kemerahan, disebabkan oleh benda tumpul, ukuran luka kurang lebih satu kali satu sentimeter;-------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Luka lecet dihidung nol koma tiga sentimeter dari garis Tengah wajah dengan ukuran tiga kali nol koma tujuh sentimeter disebabkan oleh benda tumpul;-----------------------------------
d. Luka lecet dileher sebelah kanan kurang lebih satu sentimeter dari garis Tengah tubuh ukuran nol koma satu kali empat sentimeter berwarna kemerahan, disebabkan benda tumpul;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Luka lecet di dada kanan kurang lebih empat sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang. Luka multiple lebih dari tiga luka, paling kecil nol koma satu sentimeter, paling besar nol koma satu kali satu koma lima sentimeter, disebabkan gesekan;----------------------------------
f. Luka lecet dibahu kanan kurang lebih lima sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang, ukuran enam kali nol koma satu sentimeter memanjang, karena benda tumpul;----------------
g. Luka lecet dibahu kanan kurang lebih sepuluh sentimeter dari garis Tengah tubuh belakang;--------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Luka lecet multiple memanjang di belakang kurang lebih lima sentimeter dari garis Tengah tubuh bagian belakang luka terkecil nol koma satu kali nol koma satu sentimeter, paling besar nol koma satu kali sepuluh sentimeter, luka karena gesekan.-------------------------------
----------Bahwa dari kesimpulan diatas berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien Saksi PAHLEVI maka disimpulkan pasien seorang laki-laki usia empat puluh empat tahun warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan didapatkan luka lecet dibeberapa titik ditubuh Saksi PAHLEVI DIAN ISKANDAR.-----------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya