Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Gdt Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H. 3.MUHAMMAD IRVAN BIN KASIM
4.EKO SUSANTO BIN PONIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 640 /L.8.21/Enz.2/04/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRVAN BIN KASIM[Penahanan]
2EKO SUSANTO BIN PONIJO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa II EKO SUSANTO bin PANIJO pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira Jam 13.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRVAN menghubungi Terdakwa EKO SUSANTO melalui Facebook untuk membeli Narkotika jenis sabu secara patungan dengan rincian Rp. 50.000,- adalah dari Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan sebesar Rp. 100.000,- adalah dari Terdakwa EKO SUSANTO, sehingga total uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu adalah sebesar Rp. 150.000,-, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD IRVAN datang ke rumah Terdakwa EKO SUSANTO dengan mengendarai Sepeda motor yang dipinjam dari Saksi OCHA VITRIA bin KASIM dengan merk Honda Vario dengan Nomor Polisi F 6178 FEI kemudian Terdakwa EKO memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada Terdakwa MUHAMMAD IRVAN untuk membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa EKO SUSANTO menunggu di rumahnya, atas hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD IRVAN langsung berangkat ke Desa Halangan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran untuk membeli sabu, sesampainya di area persawahan di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sekira Jam 16.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRVAN bertemu seseorang bernama MIKO (DPO), kemudian MIKO memberikan plastic klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa MUHAMMAD IRVAN, dan Terdakwa MUHAMMAD IRVAN memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada MIKO, atas hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD IRVAN langsung berniat kembali ke rumah Terdakwa EKO SUSANTO, di tengah perjalanan di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Terdakwa MUHAMMAD IRVAN diberhentikan oleh saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran, atas hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD IRVAN menjatuhkan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu ke tanah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ada di atas tanah di bawah sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi F 6178 FEI  yang Terdakwa MUHAMMAD IRVAN kendarai, kemudian saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip beniing berisi narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan Terdakwa EKO SUSANTO, berdasarkan informasi tersebut team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa EKO SUSANTO di rumahnya yang beralamat di Desa Bagelen, Kecamatan gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EKO SUSANTO team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, atas hal tersebut terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN, Terdakwa EKO  SUSANTO beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0411 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selaku ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkakn bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa EKO SUSANTO bin PANIJO dalam membeli dan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu secara bersama-sama tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa II EKO SUSANTO bin PANIJO pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari, tanggal, tempat dan waktu tersebut di atas saat terdakwa MUHAMMAD IRVAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi F 6178 FEI yang dipinjam dari Saksi OCHA VITRIA bin KASIM menuju rumah terdakwa EKO SUSANTO, selanjutnya saat sampai di Jalan Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Terdakwa MUHAMMAD IRVAN diberhentikan oleh saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran yang sedang patroli, atas hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD IRVAN menjatuhkan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu ke tanah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ada di atas tanah di bawah sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip beniing berisi narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan Terdakwa EKO SUSANTO yang dibeli dari MIKO (DPO) dengan harga Rp. 150.000,-, berdasarkan informasi tersebut team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa EKO SUSANTO di rumahnya yang beralamat di Desa Bagelen, Kecamatan gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EKO SUSANTO team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, atas hal tersebut terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN, Terdakwa EKO Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0411 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selaku ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkakn bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa EKO SUSANTO bin PANIJO dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Atau

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa II EKO SUSANTO bin PANIJO pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Jam 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRVAN bersama-sama dengan Terdakwa EKO SUSANTO menggunakan Narkotika Jenis Sabu di rumah Terdakwa EKO SUSANTO yang beralamat di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, cara para terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) dari botol plastic yang disambungkan dengan pipa kaca (pirek) menggunakan pipet plastic, kemudian para terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam Pipa Kaca (Pirek) dan dilelehkan menggunakan korek api, setelah itu pipa kacara (pirek) tersebut dipanaskan lagi sembari dihisap pipet plastic yang tersambung ke alat hisap sabu.

Bahwa selanjutnya pada hari selasal tanggal 10 Desember 2024 sekira Jam 17.00 WIB saat terdakwa MUHAMMAD IRVAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi F 6178 FEI yang dipinjam dari Saksi OCHA VITRIA bin KASIM menuju rumah terdakwa EKO SUSANTO, selanjutnya saat sampai di Jalan Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Terdakwa MUHAMMAD IRVAN diberhentikan oleh saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran yang sedang patroli, atas hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD IRVAN menjatuhkan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu ke tanah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ada di atas tanah di bawah sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian saksi Yoga Yolanda Bin Marsaleh dan saksi Gede Candra Aditia Pratama Anak Dari Gede Darmawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip beniing berisi narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa MUHAMMAD IRVAN dan Terdakwa EKO SUSANTO yang dibeli dari MIKO (DPO) dengan harga Rp. 150.000,-, berdasarkan informasi tersebut team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa EKO SUSANTO di rumahnya yang beralamat di Desa Bagelen, Kecamatan gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EKO SUSANTO team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, atas hal tersebut terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRVAN, Terdakwa EKO Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0411 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selaku ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkakn bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.241218009603 dari Dinas Keseharan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aditya M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik Muhammad Irvan bin Kasim setelah diuji terhadap barang bukti tersebut terdapat hasil “DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS AMPHETAMINE (Sabu-Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.241218009603 dari Dinas Keseharan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aditya M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik Eko Susanto bin Ponijo setelah diuji terhadap barang bukti tersebut terdapat hasil “DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS AMPHETAMINE (Sabu-Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRVAN bin KASIM  bersama-sama dengan Terdakwa EKO SUSANTO bin PANIJO dalam melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya