Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Gdt Larissa Evita Azalia, S.H. SARJUNI Bin BUNARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2484/L.8.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Larissa Evita Azalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARJUNI Bin BUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Sarjuni Bin Bunari bersama-sama dengan Saudara AMRULLAH (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Gunung Sari, Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saudara Amrullah bertemu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran untuk merencanakan melakukan pencurian. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saudara Amrullah pergi dari rumah terdakwa menuju Desa Mulyosari, Kecamatan Wai Ratai, Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan sepeda motor supra milik Saudara Amrullah menuju ke rumah saksi Sukadi Bin Amromiharjo.

 

Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di depan rumah saksi Sukadi yang beralamat di Dusun Gunung Sari, Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, terdakwa dan Saudara Amrullah langsung memantau situasi dan kondisi rumah dari saksi Sukadi, setelah keadaan dirasa aman, terdakwa dan Saudara Amrullah langsung masuk kerumah tersebut dengan cara Saudara Amrullah bertugas menunggu di motor sembari memantau situasi diluar rumah saksi Sukadi, sedangkan terdakwa bertugas memasuki rumah saksi Sukadi dengan cara memanjat dinding kamar mandi dan masuk melalui ventilasi, setelah itu terdakwa membuka pintu dapur dan kemudian masuk kekamar saksi Galuh Ayu Lestari dan mengambil 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A1K warna hitam dengan nomor IMEI 1.863488040239918 dan nomor IMEI 2. 863488040239900 dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 533.000,00,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut dan akan pergi, terdakwa dipergoki oleh pemilik rumah yakni saksi Sukadi dan saksi Galuh Ayu Lestari sehingga terdakwa langsung diamankan, sedangkan Saudara Amrullah langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya dan atas kejadian tersebut, terdakwa diamankan di Polsek Padang Cermin.

 

------ Bahwa atas Perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi Galuh Ayu Lestari mengalami kerugian sekira Rp. 1.533.000,-,- (Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).---------------

 

------ Perbuatan Terdakwa Sarjuni Bin Bunari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya