Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan demi Hukum atas sebidang tanah tersebut milik penggugat (Ic.ROHMAN) selaku AHLI WARIS dari A.DAMIRI.ZEN.Alm
- Menyatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh TERGUGAT (Ic. MUHIZAR alias BOLAR) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum(PMH)
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar +_R.35.000.000,00(Tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat,setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua miliayar rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat setelah gugatan a,quo berkekuatan Hukum Tetap (Incrach);
- Menghukum TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR alias BOLAR ) Untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) Sebesar RP. 100.000,00;-( Seratus ribu rupiah )untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai dalam menjalan kan putusan ini.;
- Memerintah kan kepada TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR alias BOLAR ) Untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldari perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR Alias BOLAR ) Untuk Melakukan permohonan Maaf di Media Nasional pada halaman depan selama 3 (tiga) Hari berturut-turut.;
|