Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Gdt Muhirat SUPINALIS Bin MARBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/189/XII/RES.1.8./2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhirat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPINALIS Bin MARBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa dari hasil keterangan saksi-saksi dan Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira Jam 11.00 wib di Areal PTPN 1 Regional 7 Kebun Way Lima Afdeling II Desa Tanjung Agung Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, yang dilakukan oleh terdakwa SUPINALIS Bin MARBI dengan cara terdakwa merupakan pekerja borong di kebun PTPN 1 Regional 7 Afdeling II Kebun Way Lima melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet kemudian tidak terdakwa tidak di setorkan kepada mandor, melainkan terdakwa simpan yang akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari, barang hasil curian tersebut berupa getah karet  sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) Kg. dan apabila di rupiahkan senilai Rp. 420.000,- (Empat ratus Dua puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SUPINALIS Bin MARBI atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran

Pihak Dipublikasikan Ya