Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Gdt 1.Dedi Kurniawan
2.Damayanti
3.Herlinah
1.Sumiyati
2.Joko Wahyudi
3.Rusmiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Kurniawan
2Damayanti
3Herlinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan, SHDedi Kurniawan
2Iwan Setiawan, SHDamayanti
3Iwan Setiawan, SHHerlinah
Tergugat
NoNama
1Sumiyati
2Joko Wahyudi
3Rusmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sukaraja
2Kepala Kantor Pertanahan ATR- BPN Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum berserta segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah dan jual beli antara Tergugat I dengan  Tergugat II dan Tergugat III  atas sebidang Tanah SHM No. 3069/2018 seluas 1073 m2 yang terletak di Dusun Sukaraja IV, Desa Sukaraja, Kec. Gedongtaan, Kab. Pesawaran dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Sukirman
  • Sebelah Timur berbatas dengan Warsono
  • Sebelah selatan berbatas dengan sdr. Yogi
  • Sebelah barat berbatas dengan jalan desa
  • Beserta segala akibat hukumnya.
  1. Menyatakan segala dokumen dan atau surat surat pengakuan hak yang diterbitkan oleh turut Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan hak atas tanah seluas 1073 M2  sebagai boedel waris hak bersama Para Penggugat dan Tergugat I sebagai Para ahli waris Bapak Dencik dan Ibu sujarmi yang belum terbagi.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa. 
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van bewidsge).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak