Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Gdt Adelia Safira,S.H. ADITIA BIN SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/L.8.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adelia Safira,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA BIN SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ADITIA Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan AGUS SATRIA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.AGUS menggunakan Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JBP115JK649789 dan nomor mesin JBP1E1649484, kemudian sesampainya di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sdr.AGUS memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa terdapat 1 (satu) unit motor Honda Fit X warna hitam dengan Nomor Rangka MH1HB31145K012101 dan Nomor Mesin HB31E-1012137 sedang terpakir di teras rumah dimana sepeda motor tersebut milik SYAHRIL ARIF Bin ZULKIFLI ILYAS yang sedang berada di teras rumah Saksi BUYUNG AFRIZAL Bin ZULKIFLI ILYAS, selanjutnya AGUS langsung turun dari Sepeda Motor Supra X 125 untuk membawa Sepeda Motor Honda Fit X sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor Supra X 125 bertugas untuk memantau situasi, kemudian dikarenakan Sepeda Motor Honda Fit X tersebut tidak ada kunci kontak Terdakwa mendorong Sepeda Motor Honda Fit X sampai ke kandang ayam lalu di simpan di Semak-semak kemudian Terdakwa dan AGUS pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya sekira jam 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr.AGUS kembali ke kandang ayam tersebut dengan tujuan merusak Sepeda Motor Honda Fit X yaitu melepas lampu depan, kiprok, aki serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin menggunakan sebilah golok, amplas dan batu kemudian Terdakwa memotong kabel kunci kontak motor korban menggunakan korek api selanjutnya Terdakwa menyambungkan kembali kabel tersebut sampai Sepeda Motor Honda Fit X tersebut hidup, selanjutnya Terdakwa dan Sdr.AGUS pulang kerumah kemudian kembali ke kandang ayam tersebut sekira pukul 19.00 WIB untuk mengambil Sepeda Motor Honda Fit X, selanjutnya Sepeda Motor Honda Fit X tersebut di bawa oleh Terdakwa sedangkan Sdr.AGUS menggunakan motor nya di belakang Terdakwa, kemudian di Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Saksi ANNURUL FIRDAUS melihat Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Honda Fit X dan memberhentikan Terdakwa sambil menanyakan Sepeda Motor tersebut milik siapa sedangkan Sdr.AGUS melarikan diri, kemudian Saksi ANNURUL langsung menelfon Saksi BUYUNG untuk memastikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Fit X warna hitam dibawa ke Polsek Kendodong.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa ADITIA bersama dengan AGUS (DPO) mengambil 1 (satu) unit motor Honda Fit X berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1HB31145K012101 dan Nomor Mesin HB31E-1012137 tanpa izin dari Saksi SYAHRIL ARIF serta Saksi SYAHRIL ARIF mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan ADITIA Bin SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya