Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib, ketika saksi bersama rekannya sedang berpatroli di areal PTPN VII, kami melihat dengan jarak 1 meter bahwa SUGIONO als LONDON sedang mengambil getah karet dari mangkok yang berada di pohon karet milik PTPN VII di afdeling II yang ditaruh di dalam ember yang di pegangnya. Setelah itu ketika saudara SUGIONO melihat saksi, saudara SUGIONO melarikan diri, dan saksi berusaha untuk menangkapnya tetapi tidak tertangkap dan tidak terkejar. Setelah itu kami melihat motor milik saudara SUGIONO yang tidak jauh dari lokasi pencurian tersebut. Dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru hitam dengan No.Pol : B 6203 CIJ yang terdapat karung yang berisikan 40 kg getah karet basah yang telah dia ambil dari areal PTPN VII serta pakaian milik saudara SUGIONO. Kemudian barang buktiĀ diamankan di Pos Satpam PTPN VII Way Belulu. Setelah itu mengatakan bahwa benar saudara SUGIONO als LONDON telah melakukan pencurian 40 kg karet dengan kerugian sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik PTPN VII Way Berulu, dan melanggar Pasal 364 KUHP. |