Pada hari Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Perkebunan PTPN 7 ABDILING 4 di Desa Halangan Ratu Kec.Negeri Katon Kab.Pesawaran Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memasuki areal perkebunan tanpa izin kemudian mengambil buah sawit yang berada dikebun tersebut dan diketahui oleh anggota BKO TNI dan Satpam yang sedang melaksanakan patroli rutin atas kejadian tersebut didapati satu unit R4 SUZUKI CARRY PICK UP dengan No.Pol : BE 9923 NE warna : hitam yang mana didalam bak mobil tersebut terdapat kurang lebih 3 (tiga) kwintal buah sawit atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pesawaran dan apa bila ditaksir sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terhadap terdakwa AGUS MARYADI Bin BASIRAN patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam 364 KUHPidana.
|