Dakwaan |
--------- Bahwa Ia Terdakwa ARMAN PIRDAUS BIN HASAN RONI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD IQBAL (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban TONI SAPUTRA yang beralamat di Jalan Raden Intan Dusun Kampung Sawah Nomor 08 RT/RW 004/002 Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IQBAL sedang berbincang berbincang di Desa Sukajaya Kabupaten Pesawaran, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IQBAL pulang ke rumah untuk merencanakan pencurian di rumah Saksi TONI SAPUTRA. Kemudian pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IQBAL pergi ke rumah Saksi TONI SAPUTRA dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah Saksi TONI SAPUTRA, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IQBAL memantau situasi sekitar, kemudian Saksi MUHAMMAD IQBAL langsung naik ke pagar dan masuk melalui atap rumah dengan cara membongkar genteng rumah Saksi TONI SAPUTRA, lalu masuk melalui atap rumah yang sudah dibongkar, kemudian Terdakwa menunggu di depan rumah dekat jendela untuk mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD IQBAL mengeluarkan 1 (satu) unit laptop Lenovo Tinkpad tipe : X220 warna hitam, 1 (satu) unit laptop Acer tipe : 4741 warna silver, 1 (satu) unit handphone Oppo A17 warna hitam dengan IMEI I : 868852065213873 dan IMEI II : 868852065213865, 1 (satu) unit handphone Vivo Y93 warna biru dengan IMEI I : 869452046563170 dan IMEI II : 869452046563162, dan 1 (satu) unit proyektor merek Optoma warna hitam, dan diletakkan di bawah, selanjutnya Terdakwa melihat melalui jendela Saksi MUHAMMAD IQBAL keluar melewati pintu belakang, kemudian barang – barang tersebut Terdakwa bawa dan disembunyikan di pinggir rumah Saksi MUHAMMAD IQBAL yang ditutupi oleh karung, lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi MUHAMMAD IQBAL dan berbincang sambil merencanakan hendak dijual kemana barang – barang tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban TONI SAPUTRA adalah untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TONI SAPUTRA mengalami kerugian materiil sejumlah kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------- |