Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Gdt | Chandra Saputra, S.H. | INDRA KUSUMA BIN TUKIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-474/L.8.21/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menerima pemasangan nomor togel dan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari HARYADI (DPO), kemudian HARYADI (DPO) pulang, selanjutnya nomor togel tersebut terdakwa pasang di situs www.rajabandot.com dengan nama akun OJOKALAH76 dan password nayan15, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi ABROR FUADI, SH dan saksi EKA FEBRIANSAH, SH (masing-masing anggota polres pesawaran) beserta tim yang sebelumnya memperoleh laporan dari masyarakat adanya kegiatan tindak pidana perjudian jenis togel mendatangi terdakwa yang sedang berada di depan teras rumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan melakukan penggeledahan barang bukti yang diamankan adalah uang berjumlah Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.20.000 (dua Puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000(lima ribu ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kiri tersangka an. INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna biru muda dengan Nomor Imei : 868358054185254, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel yang ditemukan di teras depan rumah tersangka dan diakui milik tersangka kemudian tersangka dan barang bukti tersebut kami amankan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekira pukul 21.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menerima pemasangan nomor togel dan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari HARYADI (DPO), kemudian HARYADI (DPO) pulang, selanjutnya nomor togel tersebut terdakwa pasang di situs www.rajabandot.com dengan nama akun OJOKALAH76 dan password nayan15, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi ABROR FUADI, SH dan saksi EKA FEBRIANSAH, SH (masing-masing anggota polres pesawaran) beserta tim yang sebelumnya memperoleh laporan dari masyarakat adanya kegiatan tindak pidana perjudian jenis togel mendatangi terdakwa yang sedang berada di depan teras rumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan melakukan penggeledahan barang bukti yang diamankan adalah uang berjumlah Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.20.000 (dua Puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000(lima ribu ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kiri tersangka an. INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna biru muda dengan Nomor Imei : 868358054185254, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel yang ditemukan di teras depan rumah tersangka dan diakui milik tersangka kemudian tersangka dan barang bukti tersebut kami amankan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa cara permainan judi togel yang terdakwa tawarkan adalah tebak angka yang dilakukan dengan cara pemasang datang menemui terdakwa dengan membawa nomor rekapan togel sesuai dengan pasangannya secara lisan dan terdakwa tulis dibuku, lalu pemasang menyerahkan uang pasangannya ke terdakwa. Setelah terdakwa menerima pasangan nomor togel dari pemasang lalu terdakwa memasukkan nomor pasangan tersebut ke akun terdakwa yang bernama OJOKALAH76 dan password nayan15 disitus RAJA BANDOT kemudian terdakwa melihat dari akun terdakwa tersebut hasil nomor togel yang keluar, jika ada yang keluar terdakwa bayarkan kepada pemasang sesuai dengan hitungan dan apabila tidak keluar maka uang pasangan tersebut habis Bahwa permainan judi jenis toto gelap (Togel) yang dijual terdakwa adalah tebak angka. Cara permainan tebak angka yakni menebak angka mulai dari “dua angka”, “tiga angka”, dan “empat angka”, dengan harga jual sebesar Rp1.000,- (Seribu rupiah) dan harga di situs berbeda – beda tergantung angka yang dipasang, jika pemasang memasang 4 (empat) angka harganya Rp.340,-(tiga ratus empat puluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.660,-(enam ratus enam puluh rupiah) perlembarnya, jika 3 (tiga) angka harganya Rp.410,-(empat ratus sepuluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.590,-(lima ratus sembilan puluh rupiah) perlembarnya, jika 2 (dua) angka harganya Rp.710,-(tujuh ratus sepuluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.290,-(dua ratus sembilan puluh rupiah). Dan pemasang terdakwa berikan bonus 2 (dua) lembar persepuluh lembar pasangan pemasang. Kemudian terdakwa akan mendapat keuntungan lebih jika nomor pemasang ada yang keluar yaitu jika memasang 4 (empat) angka hadiah perlembarnya Rp.3.000.000(tiga juta rupiah) dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) perlembar, Jika 3 (Tiga) angka hadiah perlembarnya adalah Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah), dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya, dan untuk 2 (dua) angka hadiah perlembarnya adalah Rp.70.000(tujuh puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.60.000(enam puluh ribu rupiah) perlembarnya. Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, kemudian apabila nomor/angka togel yang keluar akan dipergunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa terdakwa INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekira pukul 21.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana, Ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menerima pemasangan nomor togel dan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari HARYADI (DPO), kemudian HARYADI (DPO) pulang, selanjutnya nomor togel tersebut terdakwa pasang di situs www.rajabandot.com dengan nama akun OJOKALAH76 dan password nayan15, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi ABROR FUADI, SH dan saksi EKA FEBRIANSAH, SH (masing-masing anggota polres pesawaran) beserta tim yang sebelumnya memperoleh laporan dari masyarakat adanya kegiatan tindak pidana perjudian jenis togel mendatangi terdakwa yang sedang berada di depan teras rumah di Dusun Ciwangi Rt/Rw.001/006 Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan melakukan penggeledahan barang bukti yang diamankan adalah uang berjumlah Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.20.000 (dua Puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000(lima ribu ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kiri tersangka an. INDRA KUSUMA Bin TUKIRAN, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna biru muda dengan Nomor Imei : 868358054185254, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel yang ditemukan di teras depan rumah tersangka dan diakui milik tersangka kemudian tersangka dan barang bukti tersebut kami amankan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa cara permainan judi togel yang terdakwa tawarkan adalah tebak angka yang dilakukan dengan cara pemasang datang menemui terdakwa dengan membawa nomor rekapan togel sesuai dengan pasangannya secara lisan dan terdakwa tulis dibuku, lalu pemasang menyerahkan uang pasangannya ke terdakwa. Setelah terdakwa menerima pasangan nomor togel dari pemasang lalu terdakwa memasukkan nomor pasangan tersebut ke akun terdakwa yang bernama OJOKALAH76 dan password nayan15 disitus RAJA BANDOT kemudian terdakwa melihat dari akun terdakwa tersebut hasil nomor togel yang keluar, jika ada yang keluar terdakwa bayarkan kepada pemasang sesuai dengan hitungan dan apabila tidak keluar maka uang pasangan tersebut habis Bahwa permainan judi jenis toto gelap (Togel) yang dijual terdakwa adalah tebak angka. Cara permainan tebak angka yakni menebak angka mulai dari “dua angka”, “tiga angka”, dan “empat angka”, dengan harga jual sebesar Rp1.000,- (Seribu rupiah) dan harga di situs berbeda – beda tergantung angka yang dipasang, jika pemasang memasang 4 (empat) angka harganya Rp.340,-(tiga ratus empat puluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.660,-(enam ratus enam puluh rupiah) perlembarnya, jika 3 (tiga) angka harganya Rp.410,-(empat ratus sepuluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.590,-(lima ratus sembilan puluh rupiah) perlembarnya, jika 2 (dua) angka harganya Rp.710,-(tujuh ratus sepuluh rupiah) dan keuntungan terdakwa peroleh Rp.290,-(dua ratus sembilan puluh rupiah). Dan pemasang terdakwa berikan bonus 2 (dua) lembar persepuluh lembar pasangan pemasang. Kemudian terdakwa akan mendapat keuntungan lebih jika nomor pemasang ada yang keluar yaitu jika memasang 4 (empat) angka hadiah perlembarnya Rp.3.000.000(tiga juta rupiah) dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) perlembar, Jika 3 (Tiga) angka hadiah perlembarnya adalah Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah), dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya, dan untuk 2 (dua) angka hadiah perlembarnya adalah Rp.70.000(tujuh puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp.60.000(enam puluh ribu rupiah) perlembarnya. Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, kemudian apabila nomor/angka togel yang keluar akan dipergunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |