Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Gdt NOGROHO DINTIO YENI OKTORA BINTI JONLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1150/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOGROHO DINTIO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI OKTORA BINTI JONLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
-Bahwa terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekira jam 18.30 WIB di Rumah pelapor A.n WAGINO RAIS di Jl Raya Cimanuk Barat No.02 Rt.03 Rw.02 Desa Cimanuk Kec.Way lima Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan perbuatan tindak pencurian 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-Pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 16.30 WIB di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI dengan cara Terdakwa  yang bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga masuk ke dalam kamar anak korban yang bernama NINA AFRIA DAMAYANTI dan langsung mengambil 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream di lemari milik korban dan 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston yang di ambil oleh terdakwa dari koper milik korban, setelah mengambil 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream terdakwa langsung memasukan ke kantong kresek dan membawa barang curian tersebut kerumah terdakwa, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream dan ditaksir senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) selanjutnya barang bukti diamankan di polres pesawaran guna dilakukan proses lanjut. -----------
-Menurut saksi pelapor WAGINO RAIS Bin Bin REJO SEMITO (Alm) bahwa benar terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI yang melakukan pencurian tersebut, terjadi Pada hari  Rabu tanggal 04 Mei tahun 2022 Pada Sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream dan ditaksir senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) di dirumah saya sendiri yang berada di Jl Raya Cimanuk Barat Rt/Rw 003/002 Desa Cimanuk Kec.Way Lima Kab.Pesawaran dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar anak saya dan langsung mengambil 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream.---------------------------------------------------------
-Menurut Saksi NINA AFRIA DAMAYANTI Binti WAGINO RAIS bahwa benar terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI pada hari rabu tanggal 04 mei 2022 saya yang baru saja pulang dari jakarta dan ingin singgah sembentar di rumah sebelum pergi kembali ke medan untuk menghadiri pelantikan keterima menjadi dosen di universitas negeri medan dan ingin memakai 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara di hari pelantikan tersebut dan mencari barang tersebut di lemari milik saya dan setelah mencari cari barang tersebut saya tidak menemukan barang tersebut setelah bercerita ke ibu dan di telusurin saudari REPI pernah melihat terdakwa memakai pakaian tersebut dan benar saja pada saat ibu korban menanyakan 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara, terdakwa membenarkan bahwa dia yang mengambil 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara dan terdakwa mengembalikan di rumah saya lalu keesokan harinya saya kembali mencari 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston dan tidak ketemu lalu saya pun mencurigai terdakwa YENI yang mencurinya dan benar saja pada saat saya bersama ibu mendatangin Tersangka di rumahnya terdakwa mengakui dan mengembalikan 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston tersebut kepada saya.-------------------------------------------------------------------------------------------
-Menurut Saksi SAINAH MAJID Binti Hj ABDUL MAJID (Alm) bahwa benar terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI yang melakukan pencurian tersebut, terjadi Pada hari  Rabu tanggal 04 Mei tahun 2022 Pada Sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream dan ditaksir senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) di dirumah saya sendiri yang berada di Jl Raya Cimanuk Barat Rt/Rw 003/002 Desa Cimanuk Kec.Way Lima Kab.Pesawaran dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar anak saya dan langsung mengambil 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream ---------------------------------------------------------
-Menurut saksi REPI YANA Binti ZAINAL (Alm) bahwa benar terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI yang telah mencuri 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream, saya mengetahui di karnakan pada hari selasa tanggal 03 mei 2022 saya melihat terdakwa memakai 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream pada saat lebaran pertama dan benar saja bahwa baju yang terdakwa pakai adalah milik Sdri. NINA.--------
-Menurut terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 08.00 Wib terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream di rumah korban dengan cara terdakwa yang di suruh oleh ibu SAINAH untuk beres beres di rumah korban, saya masuk kamar Sdri. NINA dan langsung membuka lemari korban dan mengambil 1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream dan saya juga mengambil 1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston dari koper milik korban, setelah saya mengambil ke dua barang tersebut saya langsung memasukan ke dalam kresek dan langsung saya bawa kerumah saya.------------------------------------------------
-Dalam perkara ini ada barang bukti berupa : 
-1 (satu) buah Dompet Merk Cath kidston
-1 (satu) buah pakaian baju merk Zara warna cream
-Bahwa atas perbuatan terdakwa YENI OKTORA Binti JONLI tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya