Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. JENDRI Bin ALIYUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 596/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENDRI Bin ALIYUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JENDRI Bin ALIYUN (Alm) bersama-sama dengan Saksi SHINTA APRILIANA, ELVIN DESKLI (DPO),  ANGGA (DPO),  JEN (DPO) dan ONGKI (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2022, sekira pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Gubuk Kebun Jagung di Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira jam 17.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi SHINTA, ELVIN, ANGGA dan ONGKI berkumpul di rumah ANGGA di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung bersepakat untuk mencari target pencurian dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi SHINTA, ELVIN, ANGGA dan ONGKI menggunakan aplikasi Mi-Chat, kemudian ELVIN melakukan chatting dengan saksi M.ILHAM menggunakan nama saksi SHINTA dan mengajak saksi M. ILHAM untuk bertemu di pinggir jalan Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran selanjutnya sekira jam 20.15 saksi M. ILHAM pergi ketempat yang telah disepakati menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam tahun 2021 dengan Nomor Polisi BE 2865 DAE, Nomor Rangka MH1JM9127MK005326, Nomor Mesin JM91E-2004673 a.n TULUS dan bertemu dengan saksi SHINTA selanjutnya sesampainya ke lokasi yang telah disepakati, saksi SHINTA mengajak saksi M. ILHAM ke gubuk kebun Jagung di Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan cara saksi SHINTA di bonceng dengan saksi M.ILHAM, kemudian sesampainya saksi M.ILHAM dan saksi SHINTA sekira pukul 20.30 WIB di gubuk kebun jagung, Terdakwa, ELVIN, ANGGA, dan ONGKI yang berada sejauh 200 Meter dari posisi saksi SHINTA dan saksi M.ILHAM berjalan menuju  gubuk dan Terdakwa mengambil senjata tajam pisau jenis badik  milik ANGGA,  sesampainya di gubuk tersebut Terdakwa langsung mengancam saksi M. Ilham dengan cara menodongkan  pisau ke leher saksi M. ILHAM dengan berkata  “Kamu udah berbuat mesum ya disini?” dan mengancam saksi M. ILHAM akan membawa saksi M.ILHAM ke kantor desa dimana pada saat itu Terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) di kantong baju saksi M. ILHAM,  ANGGA  mengambil uang yang ada di kantong celana saksi M. Ilham sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), ELVIN mengambil sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, Helm NHK dan Handphone merk OPPO A7 warna transparan milik saksi M. ILHAM, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi M. ILHAM, Terdakwa dan ANGGA  pergi meninggalkan saksi SHINTA dan saksi M. ILHAM dengan berjalan kaki sedangkan ELVIN pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam milik saksi M.ILHAM, selanjutnya sekira 10 menit kemudian datang ONGKI menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nomor polisi milik ONGKI untuk menjemput Saksi SHINTA dan saksi M. ILHAM dengan berkata akan membawa ke kantor kelurahan, namun di tengah perjalanan Saksi SHINTA dan ONGKI menurunkan Saksi M. ILHAM di pinggir jalan Desa pejambon, kemudian pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira Jam 10.00 WIB terdakwa menerima uang hasil penjualan barang-barang curian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli beras dan rokok. Atas peristiwa tersebut  saksi M. Ilham melapor ke Polsek Gedong Tataan. --------------------------------------------------------------------

--------Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi M. Ilham mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa JENDRI Bin ALIYUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya