Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. HIDRIAN AFRIANSAH Bin HIDIRMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/L.8.21/Enz.2/10/202
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDRIAN AFRIANSAH Bin HIDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

        Bahwa Terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH BIN HIDIRMAN, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        Berawal hari senin tanggal 27 mei 2024 sekira pukul 15.00 wib, saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta tim Sedang melaksanakan patroli di Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemudian saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sering terjadi transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 16.00 wib, saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda langsung melaksanakan Razia di jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, selanjutnya saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta tim melihat terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH BIN HIDIRMAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda VARIO bewarna hitam tidak menggunakan helm dan tanpa NoPol kemudian saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta tim langsung memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor, saat itu saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta team langsung mengamankan terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH bin HIDIRMAN dan melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di atas tanah dekat terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna hitam yang di kendarai terdakwa di pinggir jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 30 Mei 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, yang disita dari Terdakwa Hidrian Afriansah, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

        Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : 1323/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,048 (Nol koma nol empat delapan) gram atas nama Hidrian Afriansah Bin Hidirman. Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

        Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

        Bahwa terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH BIN HIDIRMAN, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        Berawal pada Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (bong), kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dan dimasukkan kedalam kaca pirek, selanjutnya terdakwa bakar menggunakan korek api, ketika keluar asap terdakwa hisap pelan-pelan seperti merokok, setelah menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa rasakan tidak mudah mengantuk dan badan terasa menjadi segar.

        Kemudian pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Kebagusan Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terdakwa menuju Desa Kagungan Ratu kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sekira pukul 15.15 WIB, sesampainya terdakwa di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran terdakwa langsung menemui teman terdakwa yang Bernama OKI (DPO) di rumah nya di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dan terdakwa berkata:

TERDAKWA         : KI BELI SERATUS

OKI                   : IYA ADA, MANA DUIT NYA

TERDAKWA         : INI DUIT NYA

        Kemudian terdakwa memberikan uang kepada OKI (DPO) sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu OKI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal putih sabu kepada terdakwa, selanjutnya langsung terdakwa genggam di tangan kiri terdakwa dan terdakwa langsung pulang menuju kerumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta tim Sedang melaksanakan patroli di Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemudian saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sering terjadi transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda langsung melaksanakan Razia di jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, selanjutnya saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta tim melihat terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH BIN HIDIRMAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda VARIO bewarna hitam tidak menggunakan helm dan tanpa NoPol kemudian saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta tim langsung memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor, saat itu saksi Aprian Martha Dinata dan saksi Yoga Yolanda beserta team langsung mengamankan terdakwa HIDRIAN AFRIANSAH bin HIDIRMAN dan melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di atas tanah dekat terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna hitam yang di kendarai terdakwa di pinggir jalan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 30 Mei 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, yang disita dari Terdakwa Hidrian Afriansah, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

        Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : 1323/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,048 (Nol koma nol empat delapan) gram atas nama Hidrian Afriansah Bin Hidirman. Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

        Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : 1322/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama Hidrian Afriansah Bin Hidirman. Bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi urine tersebut adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan Bahwa Terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

       

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya