Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Gdt Amelia Pratiwi S.H. BAHERI BIN AKMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 637/L.8.21/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Amelia Pratiwi S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHERI BIN AKMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa BAHERI Bin AKMIN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Margodadi RT/RW 005/002 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB saksi Lina mendengar ada suara sepeda motor yang berhenti didepan rumahnya yang beralamat di Dusun Margodadi RT/RW 005/002 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, lalu saksi Lina membangunkan saksi Surono untuk mengecek siapa yang berada didepan rumahnya tersebut. Kemudian saksi Lina dan Saksi Surono keluar kedepan rumah dan tidak menemukan siapapun, kemudian saksi Surono memeriksa rumahnya ternyata ada beberapa barang milik saksi Surono yang hilang berupa 2 (dua) buah roda alat pembajak sawah, 1 (satu) buah pelek mobil pickup truck mitsubishi canter, dan besi-besi plat sekira beratnya 5 (lima) kg;----------------------------------------------------

--------Kemudian pada pukul 07.30 WIB saat saksi Hersan sedang bekerja menjaga rel, saksi Hersan melihat Terdakwa melintasi rel kereta api desa gunung gumanti dengan membawa 2 (dua) buah roda alat pembajak sawah/edet dan pelek mobil berwarna hitam menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic berwarna hitam. Lalu pada pukul 08.30 WIB saksi Hersan mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian pada pukul 02.30 WIB dirumah saksi Surono. Kemudian saksi Hersan ditelpon oleh saksi Surono untuk menanyakan apakah saksi hersan melihat ada orang yang membawa roda bajak/edet tersebut. Setelah itu saksi Hersan mendatangi tempat penjualan barang bekas milik saksi Tarmizi untuk menanyakan apakah ada orang yang menjual roda bajak/edet dan pelek mobil berwarna hitam. Setelah diperiksa ternyata ada yang menjual roda bajak/edet. Selanjutnya saksi Hersan menelepon dan meminta saksi Surono untuk datang ketempat penjualan barang bekas milik saksi Tarmizi agar memeriksa apakah barang roda bajak/edet tersebut adalah milik saksi Surono atau bukan. Lalu sekira pukul 11.30 WIB saksi Surono dan Saksi Lina mendatangi tempat penjualan barang bekas milik saksi Tarmizi dan melihat 2 (dua) buah roda alat pembajak sawah miliknya tersebut ada di tempat penjualan barang bekas milik saksi Tarmizi. Lalu saksi Tarmizi mengatakan bahwa Terdakwa yang menjual 2 (dua) buah roda pembajak sawah tersebut kepada saksi Tarmizi. Selanjutnya saksi Surono menebus 2 (dua) buah roda pembajak sawah tersebut kepada saksi Tarmizi dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawanya pulang kerumah saksi Surono dan saksi Lina;-----------------------------------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi Darwis dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dirumah Terdakwa yang berada di Dusun Induk RT/RW 002/001 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------

----------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa BAHERI Bin AKMIN  mengakibatkan kerugian terhadap Saksi SURONO Bin LIPAR kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).---------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya