Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. 2.IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN
3.JIHAN NAVI AN BIN SAMIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2263/L.8.21/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN[Penahanan]
2JIHAN NAVI AN BIN SAMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN bersama-sama dengan Terdakwa II JIHAN NAVI’AN Bin SAMIRIN  pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) sedang melakukan patroli di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kemudian Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud dimana pada saat itu Saksi YOGA dan SAKSI IKBAL melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor polisi BE 3091 AY kemudian Saksi Penangkap memberhentikan Para Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh Saksi YOGA dan Saksi IKBAL Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. DELI (DPO) pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 di rumah Sdr. DELI (DPO) yang beralamat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu).-------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1724/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2816/2024/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,307 (nol koma tiga nol tujuh) gram dan sisa barang bukti sebesar 0,283 (nol koma dua delapan tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.----------------------------------

------- Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

------- Terdakwa I IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN bersama-sama dengan Terdakwa II JIHAN NAVI’AN Bin SAMIRIN dan HARYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Sidoharjo, RT/RW 006/004, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaYang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

-------- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi HARYADI mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara patungan yang mana masing-masing Terdakwa I sebesar Rp. 200.000, Terdakwa II sebesar Rp. 100.000, dan Saksi HARYADI sebesar Rp. 200.000 kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. BLONDE (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu hasil patungan tersebut, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi HARYADI mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca disambungkan ke dalam botol kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas sehingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap oleh Terdakwa I secara bergantian dengan Terdakwa II dan Saksi HARYADI seperti merokok kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa merasakan segar pada tubuhnya dan tidak mudah mengantuk, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi HARYADI mengonsumsi narkotika jenis sabu di Rumah Saksi HARYADI di Dusun Sidoharjo, RT/RW 006/004, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, selanjutnya setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa I dan Saksi HARYADI merasa kurang lalu Terdakwa I dan Saksi HARYADI patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000 kemudian Saksi HARYADI meminta kepada Terdakwa untuk mendapatkan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000 hasil patungan, kemudian Terdakwa I pergi namun karena Terdakwa I mengantuk, Terdakwa I menjemput Terdakwa II untuk mengantarkan Terdakwa I ke rumah DELI (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu yang akan digunakan secara bersama-sama oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi HARYADI.-----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) sedang melakukan patroli di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kemudian Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud dimana pada saat itu Saksi YOGA dan SAKSI IKBAL melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor polisi BE 3091 AY kemudian Saksi Penangkap memberhentikan Para Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1724/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2816/2024/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,307 (nol koma tiga nol tujuh) gram dan sisa barang bukti sebesar 0,283 (nol koma dua delapan tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1724/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2819/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1700/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2795/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Para Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.---------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya