Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Gdt | LIS JUNIARTI | 1.SAHRIAL A.Md alias MAT SYAHRIAL 2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (persero) BANDAR LAMPUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Srimulyo Kab. Pesawaran, atas nama pemegang hak Mat Syahrial; 3. MenghukumTergugat II (Bank Tabungan Negara/Persero) untuk menyerahkan Asli Sertifikat Tanah/Rumah beserta kelengkapannya kepada Penggugat untuk dibaliknamakan menjadi nama Penggugat, jika telah memenuhi persyaratannya. Serta menghilangkan beban biaya penitipan sertifikat rumah di Bank Tabungan Negara selama masa proses persidangan berlangsung; 4. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gedong Tataan untuk membalik namakan sertifikat atas 1 (satu) unit rumah kredit Perumahan Rakyat Bank Tabungan Negara yang terletak di Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran, atas nama Mat Syahrial kepada Penggugat, selaku pemilik sah tanah/rumah tersebut; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |