Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Gdt INDRA GUNAWAN, S.H. SAFRUDDIN Bin MARSAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :600 /L.8.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDDIN Bin MARSAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SAFRUDDIN Bin MARSAK (in absentia), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di TPS 10 Desa Kubu Batu yang beralamat di Dusun Kaliawi Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta menjadi berkurang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekira pukul 22.05 WIB, terdakwa SAFRUDDIN BIN MARSAK (in absentia) selaku Ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor: 121 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mana terdakwa bertugas untuk mengambil surat suara dari dalam kotak surat suara, lalu membuka surat suara tersebut kemudian di letakkan di atas meja, namun pada saat perhitungan untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi Lampung Dapil 3, saksi RUSLI melihat ketika surat suara diletakkan di atas meja tangan terdakwa menekan kertas surat suara yang akan dihitung dimana di atas meja tersebut terdapat pakunya sehingga ketika dibacakan oleh saksi MUHAMMAD NUR AGUNG selaku petugas KPPS lain yang bertugas membaca surat suara tersebut terbaca tidak sah dikarenakan tercoblos lebih dari satu dan kejadian tersebut terjadi berulang-ulang, karena perbuatan terdakwa tersebut saksi RUSLI selaku masyarakat yang sedang menyaksikan penghitungan suara mencurigai perbuatan terdakwa SAFRUDDIN kemudian melaporkan kepada saksi NURHALIN selaku linmas yang bertugas di TPS 10, lalu saksi NURHALIN meminta perhitungan suara dihentikan sementara kemudian menyuruh saksi RUSLI untuk memvideokan dan kemudian saksi NURHALIN memeriksa 1 (satu) buah meja panjang yang dilapisi taplak plastik warna hijau motif kotak dan dialasi dengan 1 (satu) buah kain taplak meja dengan motif batik warna cokelat yang mana meja tersebut merupakan meja tempat terdakwa membuka kertas surat suara, dan pada saat 1 (satu) buah kain taplak meja dengan motif batik warna cokelat dibuka oleh saksi NURHALIN ditemukan 1 (satu) buah paku scrub warna hitam yang ujung paku scrubnya menghadap ke atas meja dan kepala pakunya berada di bawah meja, kemudian terdakwa ditanyai oleh Pengawas TPS dan terdakwa SAFRUDDIN mengakui perbuatannya dan sengaja melakukan perbuatan tersebut karena iseng saja, kemudian atas kesepakatan saksi-saksi partai dan petugas KPPS meja tempat pemungutan suara tersebut diganti dengan meja yang baru dan kemudian penghitungan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa;

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAFRUDDIN tersebut menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta menjadi berkurang yang mana hal tersebut terlihat setelah dilakukan penghitungan rekap di TPS dari masing-masing pemilihan yaitu untuk calon DPD RI Dapil Lampung sebanyak 46 (empat puluh enam) surat surat suara yang tidak sah/rusak, calon DPR RI Dapil Lampung 1 sebanyak 80 (delapan puluh) surat  suara yang tidak sah/rusak dan calon DPRD Provinsi Dapil Lampung 3 sebanyak 53 (lima puluh tiga) surat suara yang tidak sah/rusak;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya