Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Gdt Hikmatullah 1.Mad Supi Bin Mad LIyas (ALM)
2.Yudi Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hikmatullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Kurniawan, S.H., M.H.Hikmatullah
Tergugat
NoNama
1Mad Supi Bin Mad LIyas (ALM)
2Yudi Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Lampung kantor Cabang Hanura
2Kantor pertanahan Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Penggugat memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak atas Objek Sengketa;
  3. Menyatakan Objek perkara yaitu tanah yang terletak di desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran seluas 1.526 m2 sebagaimana dalam sertifikat No:00213 terdaftar atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara: berbatasan dengan tanah Joko, Suhaimi dan Jalan Raya P. Cermin
  • Batas Selatan: berbatasan dengan tanah warga dan jalan desa
  • Batas Timur: berbatasan dengan tanah Joko
  • Batas Barat: berbatasan dengan Jalan Raya P.cermin
  • Adalah sah milik Penggugat
  1. Menyatakan batal terhadap kesepakatan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Kwitansi tanggal 05 April 2007.
  2. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II terkait Objek Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dengan cara merobohkan pagar dan bangunan ATM kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil   yang dialami Penggugat sebesar Rp.80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
  8. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Terguagt II terikat dan tunduk pada putusan perkara ini, serta wajib mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa Sebidang tanah seluas 1.526 m?2; sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00213, Surat Ukur Nomor 00210/ Batu Menyan/2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara   : berbatasan dengan tanah milik Joko, Suhaimi, dan Jalan Raya P. Cermin.
  • Batas Selatan : berbatasan dengan tanah milik warga setempat, dan jalan desa.
  • Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Joko.
  • Batas Barat   : berbatasan dengan Jalan Raya P. Cermin
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan melalui Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  Ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak