| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Penggugat memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan Objek perkara yaitu tanah yang terletak di desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran seluas 1.526 m2 sebagaimana dalam sertifikat No:00213 terdaftar atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara: berbatasan dengan tanah Joko, Suhaimi dan Jalan Raya P. Cermin
- Batas Selatan: berbatasan dengan tanah warga dan jalan desa
- Batas Timur: berbatasan dengan tanah Joko
- Batas Barat: berbatasan dengan Jalan Raya P.cermin
- Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan batal terhadap kesepakatan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Kwitansi tanggal 05 April 2007.
- Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II terkait Objek Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa dengan cara merobohkan pagar dan bangunan ATM kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp.80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Terguagt II terikat dan tunduk pada putusan perkara ini, serta wajib mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa Sebidang tanah seluas 1.526 m?2; sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00213, Surat Ukur Nomor 00210/ Batu Menyan/2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : berbatasan dengan tanah milik Joko, Suhaimi, dan Jalan Raya P. Cermin.
- Batas Selatan : berbatasan dengan tanah milik warga setempat, dan jalan desa.
- Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Joko.
- Batas Barat : berbatasan dengan Jalan Raya P. Cermin
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan melalui Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex aquo et bono. |