Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa SAWALLUDDIN HARAHAP Bin ZULKIFLI HARAHAP, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Puskesmas Desa Gunung Sigih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ----
- Bahwa pada waktu yang tempat yang tersebut diatas Terdakwa membeli paket shabu dari RIKO (DPO) seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa langsung mengkonsumsinya ditempat dengan alat yang dipinjami oleh RIKO (DPO), dan Terdakwa diberi RIKO (DPO) 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE 4704 BA;
- Pada saat perjalanan pulang ke rumah Terdakwa melewati Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung, Terdakwa diberhentikan Saksi GENTHA FEBRYANTORO dan Saksi GEDE CANDRA ADITYA. P selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli dikarenakan gerak geriknya yang mencurigakan;
- Setelah saksi-saksi menghentikan Terdakwa dan menanyakan identitas Terdakwa dan diketahui bernama SAWALLUDDIN HARAHAP. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di tangan Terdakwa sebelah kiri. Selanjutnya saksi-saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,2986 gram (nol koma dua Sembilan delapan enam) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.423 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SAWALLUDDIN HARAHAP Bin ZULKIFLI HARAHAP, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi GENTHA FEBRYANTORO dan Saksi GEDE CANDRA ADITYA. P selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli. Kemudian saksi-saksi melihat ada orang sedang mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE 4704 BA dengan gerak gerik mencurigakan.
- Setelah itu saksi-saksi menghentikan pengendara motor tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut diketahui bernama SAWALLUDDIN HARAHAP (Terdakwa). Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi-saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut.
- Setelah dilakukannya pengembangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli paket shabu tersebut di belakang Puskesmas Desa Gunung Sugih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran pada tanggal 24 Juli 2024 jam 11.00 WIB dari RIKO (DPO) yang beralamat Desa Gunung Sugih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,2986 gram (nol koma dua Sembilan delapan enam) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.423 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa SAWALLUDDIN HARAHAP Bin ZULKIFLI HARAHAP, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Puskesmas Desa Gunung Sigih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa membeli paket shabu dari RIKO (DPO) seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa langsung mengkonsumsinya ditempat dengan dipinjami seperangkat alat hisap (bong) (DPB), kemudian Terdakwa menghisap (mengkonsumsi) shabu sebanya 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai Terdakwa diberi RIKO (DPO) 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE 4704 BA;
- Pada saat perjalanan pulang ke rumah Terdakwa melewati Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung, Terdakwa diberhentikan saksi-saksi selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli dikarenakan gerak geriknya yang mencurigakan;
- Setelah itu saksi-saksi menghentikan Terdakwa dan menanyakan identitas Terdakwa dan diketahui bernama SAWALLUDDIN HARAHAP. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di tangan Terdakwa sebelah kiri. Selanjutnya saksi-saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratorium Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan No. Lab. 5764-01.B/HP/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani dr. ADITYA, M. Biomed NIP. 19720322 200212 1 004 sebagai Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, yang berkesimpulan :”setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine SAWALLUDDIN HARAHAP disimpulkan bahwa : DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,2986 gram (nol koma dua Sembilan delapan enam) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.423 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |