Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Gdt R. Ajie Aditya,S.H. 1.ARYA DIMAS BIN NARIMO
2.IMAM JARKONI BIN SU'HADI
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2146/L.8.21/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. Ajie Aditya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA DIMAS BIN NARIMO[Penahanan]
2IMAM JARKONI BIN SU'HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa I ARYA DIMAS bin NARIMO bersama sama dengan terdakwa II IMAM JARKONI Bin SU’HADI  pada hari Kamis  tanggal 20 Juni 2024  sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Cipadang  Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni Tahun 2024 sekira jam 19.30 WIB terdakwa IMAM JARKONI  datang ke rumah terdakwa ARYA DIMAS  dan mengajak terdakwa ARYA DIMAS   untuk pergi ke pasar malam yang berlokasi di Lapangan Tritura Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
  • Bahwa kemudian terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mengendarai sepeda motor menuju ke pasar malam, namun dalam perjalanan terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mampir terlebih dahulu ke gardu atau tempat tongkrongan yang berlokasi di Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dan bertemu dengan sdr DANU yang merupakan teman dari terdakwa ARYA DIMAS Bin NARIMO;
  • Bahwa kemudian sdr DANU mengajak terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   untuk menggunakan narkotika jenis sabu dengan patungan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, dengan jumlah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. DANU , Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa IMAM JARKONI  dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa ARYA DIMAS  lalu semua uang tersebut diserahkan kepada terdakwa IMAM JARKONI  dan sdr DANU mengatakan akan menunggu di Pasar Malam di Lapangan Tritura;
  • Bahwa kemudian terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mengendari sepeda motor menuju Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr DENI yang merupakan kenalan terdakwa IMAM JARKONI Bin SU’HADI;
  • Bahwa kemudian setelah sampai di pinggir jalan desa Cipadang Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   bertemu dengan sdr DENI di tempat tongkrongannya;
  • Bahwa kemudian terdakwa IMAM JARKONI  mengatakan kepada sdr. DENI ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdr. DENI menyuruh terdakwa IMAM JARKONI  untuk menunggu dan pergi sendirian;
  • Bahwa kemudian setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit sdr. DENI  kembali dan membawa narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada terdakwa IMAM JARKONI Bin SU’HADI;
  • Bahwa setelah diserahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   pergi menuju rumah terdakwa IMAM JARKONI  yang berlokasi di Desa Sukamandi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dibeli;
  • Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa IMAM JARKONI  , terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   bersama  - sama menggunakan narkotika jenis sabu, lalu setelah menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   pergi ke Pasar Malam di Lapangan Tritura dan sampai pada sekira pukul 22.00 WIB lalu menunggu sdr. DANU ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   bertemu dengan saksi BRIPKA APRIAN MARTHADINATA, saksi YOGA YOLANDA, dan SAKSI BRIPDA MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran yang sedang patroli di area tersebut;
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang  dipakai oleh terdakwa IMAM JARKONI  dan 1 (satu) sepeda  motor Merek Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BE 2152 QE milik terdakwa ARYA DIMAS Bin NARIMO;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dibawa ke Polres Pesawaran untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 213/10650.00/2024 tanggal 21 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mempunyai berat kotor sebesar 0,23 gr (nol koma dua tiga) gram dengan berat kantong sebesar 0,08 gr (nol koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1722/NNF/2024 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dengan berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) ;
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” --

 

    Atau

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa I ARYA DIMAS bin NARIMO bersama sama dengan terdakwa II IMAM JARKONI  bin SU’HADI pada hari Kamis  tanggal 20 Juni 2024  sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu para terdakwa pergi ke Pasar Malam di Lapangan Tritura dan sampai pada sekira pukul 22.00 WIB lalu menunggu sdr. DANU ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   didatangi oleh saksi BRIPKA APRIAN MARTHADINATA, saksi YOGA YOLANDA, dan SAKSI BRIPDA MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran yang sedang patroli di area tersebut;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang  dipakai oleh terdakwa IMAM JARKONI  dan 1 (satu) sepeda  motor Merek Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BE 2152 QE milik terdakwa ARYA DIMAS Bin NARIMO;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dibawa ke Polres Pesawaran untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 213/10650.00/2024 tanggal 21 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mempunyai berat kotor sebesar 0,23 gr (nol koma dua tiga) gram dengan berat kantong sebesar 0,08 gr (nol koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1722/NNF/2024 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dengan berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”-----------------------------

 

Atau

Ketiga:

 

Bahwa terdakwa I ARYA DIMAS   bersama sama dengan terdakwa II IMAM JARKONI  pada hari Kamis  tanggal 20 Juni 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Sukamandi  Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Deni para terdakwa sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu sebelum bertemu dengan sdr. DANU di Pasar malam di Lapangan Tritura Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
  • Bahwa para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB di rumah tedakwa IMAM JARKONI  di Desa Sukamandi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ;
  • Bahwa para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan caara pada awalnya terdakwa IMAM JARKONI  merakit atau membuat bong terlebih dahulu, kemudian terdakwa IMAM JARKONI  mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu dimasukkan ke dalam pipa kaca/pirek kemudian terdakwa IMAM JARKONI  membakar bagian bawah pipa kaca yang ada sabunya menggunakan korek api gas hingga meleleh kemudian terdakwa IMAM JARKONI  menyedotnya melalui pipet yang terhubung dengan bong hingga keluar asap lalu asapnya dihembusikan kembali keluar, setelah itu bergantian dengan terdakwa ARYA DIMAS   yang menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara yang sama;
  • Bahwa para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak 4 (empat) kali sedotan;
  • Bahwa terdakwa ARYA DIMAS setelah menggunakan narkotika jenis sabu merasakan badan menjadi lebih segar, dan terdakwa IMAM JARKONI setelah menggunakan narkotika jenis sabu merasakan mata menjadi tidak mengantuk;
  • Bahwa kemudian sisa narkotika jenis sabu yang masih ada dimasukan oleh terdakwa IMAM JARKONI  ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan;  
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   pergi ke Pasar Malam di Lapangan Tritura dan sampai pada sekira pukul 22.00 WIB lalu menunggu sdr. DANU;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   bertemu dengan saksi BRIPKA APRIAN MARTHADINATA, saksi YOGA YOLANDA, dan SAKSI BRIPDA MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran yang sedang patroli di area tersebut, selanjutnya terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dibawa ke Polres Pesawaran untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 213/10650.00/2024 tanggal 21 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   mempunyai berat kotor sebesar 0,23 gr (nol koma dua tiga) gram dengan berat kantong sebesar 0,08 gr (nol koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1722/NNF/2024 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dengan berat netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 1713/NNF/2024 dan No. Lab. 1714/NNF/2024, keduanya tanggal 05 Juli  2024, diuji oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumsel, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) buah pot masing-masing berisi urine Terdakwa IMAM JARKONI  dan terdakwa ARYA DIMAS   dengan hasil ditemukan zat narkotika jenis metamphetamine, di mana termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP”----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya