Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Gdt PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedong Tataan 1.SUDIRMAN
2.ERNA IDO VITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat TKR/4513/R
Penggugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedong Tataan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Demitri Aldy RatmanPT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Gedong Tataan
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2ERNA IDO VITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.977.070,00
Petitum
  1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang lembaga jasa keuangan;
  2. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II selaku Tergugat merupakan salah satu debitur Penggugat;
  3. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi suatu perikatan keperdataan yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012 dan diketahui oleh Tergugat II;
  4. Bahwa dalam perjanjian tersebut memperjanjikan pemberian fasilitas kredit oleh Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II yang bertujuan untuk membiayai tambahan modal kerja pengolahan perak dengan balasan prestasi berupa pembayaran angsuran kredit sebesar Rp 10.108.186,- (sepuluh juta seratus delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) setiap bulannya ditambah dengan denda tunggakan (setelah ada tunggakan) selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak perjanjian ditandatangani.
  5. Bahwa sebagai jaminan dari fasilitas kredit yang dimilikinya, Tergugat I dan Tergugat II memberikan jaminan sebagai berikut :
  6. Persediaan barang dagangan berupa perak  yang terletak di Jalan Raya Pasar Baru Kedondong, RT 024 RW 009, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang telah diikat dengan Fidusia dibawah tangan sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Sebidang tanah berikut bangunan kios dan rumah tinggal terletak di Jalan Raya Pasar Baru Kedondong, RT 024 RW 009, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi dengan luas tanah 530 m2, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan  Kabupaten Pesawaran vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 381/2012 tanggal 24/07/2012;
  1. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012 yaitu Pasal 8 tentang Pembayaran Kembali dan Pasal 9 tentang Denda Tunggakan.
  2. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 19.977.070,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah), di mana jumlah tersebut merupakan penjumlahan atas hutang pokok, tunggakan bunga, dan denda berdasarkan catatan yang ada pada sistem kami.
  3. Bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan memberitahukan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012, melalui surat sebagai berikut :
  4. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/037 tanggal 3 Mei 2013 perihal Surat Teguran ke 1, yang pada intinya mengingatkan Tergugat untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 2.964.188,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
  5. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/109 tanggal 21 Oktober 2013 perihal Surat Teguran ke Dua, yang pada intinya mengingatkan Tergugat untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 10.066.987,- (sepuluh juta enam puluh enam ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
  6. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/004 tanggal 24 Februari 2014 perihal Surat Teguran ke-3, yang pada intinya mengingatkan Tergugat untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 8.809.953,- (delapan juta delapan ratus sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
  7. Jika diperinci, kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan bulan April 2020 dapat Penggugat uraikan dalam tabel di bawah ini :
  1. Hutang pokok             Rp. 10.939.868,-
  2. Tunggakan Bunga      Rp.      645.358,-
  3. Tunggakan biaya        Rp.      382.528,-
  4. Tunggakan denda       Rp.   8.009.316,-
  5. Total Outstandding     Rp.  19.977.070,-
  6. Maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menyatakan Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan kewajibannya (Wanprestasi) karena tidak melunasi tunggakan pembayaran produk-produk terhadap Penggugat;

Bukti Surat :

  1. Surat Permohonan Pengajuan Kredit tanggal 6 Juni 2012

Keterangan singkat:Alat bukti surat tersebut membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan mengajukan permohonan Fasilitas Kredit BNI         

  1. Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012

Keterangan singkat:Alat bukti surat tersebut membuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam hubungan hukum berupa Perikatan mengenai pemberian fasilitas kredit oleh Penggugat semula sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat I yang bertujuan untuk membiayai tambahan modal kerja usaha perdagangan Perak dengan balasan prestasi sebesar Rp 10.108.186,- (sepuluh juta seratus delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) setiap bulannya diketahui oleh Tergugat II.

  1. Identitas Diri Penerima Kredit atas Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012.

Keterangan singkat :  Alat bukti surat ini berupa :

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1809070301780001 atas nama Sudirman
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1809076809800001 atas nama Erna Ido Vita.
    •  
  1. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/037 tanggal 3 Mei 2013 perihal Surat Teguran ke 1

Keterangan singkat :  Alat bukti surat tersebut secara nyata membuktikan bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan memberitahukan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012 dan mengingatkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 2.964.188,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/109 tanggal 21 Oktober 2013 perihal Surat Teguran ke Dua

Keterangan singkat :  Alat bukti surat tersebut secara nyata membuktikan bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan memberitahukan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012 dan mengingatkan Penggugat untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 10.066.987,- (sepuluh juta enam puluh enam ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

  1. Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Unit Kredit Kecil Pringsewu No. BLC/02/PSW/004 tanggal 24 Februari 2014 perihal Surat Teguran ke-3

Keterangan singkat :  Alat bukti surat tersebut secara nyata membuktikan bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan memberitahukan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012 dan mengingatkan Penggugat untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp. 8.809.953,- (delapan juta delapan ratus sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi

Keterangan singkat :  Alat bukti ini menjadi jaminan bagi pelunasan kredit dari Tergugat I dan Tergugat II.

  1. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 381/2012 tanggal 24/07/2012

Keterangan singkat :  Alat bukti ini menunjukkan bahwa pemegang Hak Tanggungan Peringkat I adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan objek Hak Tanggungan adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi.

  1. Informasi Debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan No. Laporan 1703694/IDEB/0101009/2020 tanggal 3 Mei 2020 a.n Sudirman

Keterangan singkat :  Alat bukti surat tersebut menunjukkan secara nyata kualitas kredit  Tergugat I atas fasilitas kredit yang dimilikinya.

  1. Print Out Rekening Pinjaman a.n. Sudirman Nomor Rekening 25901385-5

Keterangan singkat: Alat bukti surat tersebut menunjukkan secara nyata jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat yang tercatat pada sistem Penggugat yaitu sebesar Rp.19.977.070,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah), yang terdiri dari :

Hutang pokok             Rp. 10.939.868,-

Tunggakan Bunga      Rp.      645.358,-

Tunggakan biaya        Rp.      382.528,-

Tunggakan denda      Rp.   8.009.316,-

Total Outstandding     Rp.  19.977.070,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak