Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. GATAM BIN SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2696/L.8.21/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATAM BIN SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa GATAM BIN SURADI, pada hari Minggu Bulan Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa GATAM Bin SURADI sedang berada dirumah saksi NOVIKA ARDIANTO di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, saksi NOVIKA ARDIANTO berkata “bahan ada gak mas” terdakwa menjawab “Ada ini” saksi NOVIKA ARDIANTO berkata kembali “Beli Tiga ratus mas” terdakwa menjawab “Iya ini”, kemudian saksi NOVIKA ARDIANTO memberikan uang Rp300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi NOVIKA ARDIANTO.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sedang tertidur di kamar rumah Saksi Novika Ardianto, lalu Terdakwa terbangun dan mendengar Personil Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan Saksi Novika Ardianto di depan kamar tempat Terdakwa tidur, kemudian Terdakwa panik dan menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok nayan, dan 1 (satu) unit timbangan digital scale berwarna silver tersebut di sebelah lemari pakaian yang berada di dalam kamar, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Pesawaran masuk ke dalam kamar dan mengamankan Terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok nayan, dan 1 (satu) unit timbangan digital scale berwarna silver di sebelah lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, dilakukan penyisihan kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram yang disita dari Terdakwa Gatam Bin Suradi, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, kemudian terhadap sisa barang bukti narkotika dengan berat netto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram narkotika dikembalikan kepada penyidik guna pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: PP. 01.01.6A.09.24.505 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Penguji Asih Sukowati, STP., M.si. dan diketahui oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa GATAM BIN SURADI, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dalam kamar di rumah saksi NOVIKA ARDIANTO di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team memperoleh informasi dari masyarakat terdakwa melakukan tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi YOGA YOLANDA dan saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA  beserta team melakukan penyelidikan dan telah mengetahui terdakwa berada di rumah saksi NOVIKA ARDIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar dirumah saksi NOVIKA ARDIANTO Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale berwarna silver, 1 (satu) buah bungkus rokok nayan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di sebelah lemari pakaian yang berada di dalam kamar tempat terdakwa tidur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, dilakukan penyisihan kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram yang disita dari Terdakwa Gatam Bin Suradi, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, kemudian terhadap sisa barang bukti narkotika dengan berat netto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram narkotika dikembalikan kepada penyidik guna pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: PP. 01.01.6A.09.24.505 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Penguji Asih Sukowati, STP., M.si. dan diketahui oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya