Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Gdt Suryana Andika bin Nana Martono 1.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran
2.Oey Hong Tjoe bin SOEMARDY
3.Dr Hj RA Evita Isretno Israhadi S.H., M.H., M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Suryana Andika bin Nana Martono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Sahban Nasution SH MHSuryana Andika bin Nana Martono
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran
2Oey Hong Tjoe bin SOEMARDY
3Dr Hj RA Evita Isretno Israhadi S.H., M.H., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian atau seluruhnya.
  2. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
  3. Menyatakan bahwa tanah seluas ±10.000 m?2; yang terletak di Dusun Solehuddin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung adalah benar milik sah Penggugat berdasarkan:
    1. Bukti kwitansi pembelian tanah tanggal 26 Maret 1982;
    2. Surat keterangan penguasaan fisik (sporadik) di kantor Desa Negeri Sakti No. 593.2/06/SPPH-NS/V.01.12/I/2018 tanggal 16 Januari 2018;
    3. Bukti penguasaan fisik secara nyata dan terus-menerus oleh Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Pertama (Kantor Pertanahan/BPN) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00192 atas nama Soemardi (Tergugat Kedua) adalah cacat hukum, karena dilakukan tanpa verifikasi riil terhadap penguasaan fisik dan tanpa menyelesaikan konflik kepemilikan;
  5. Menghukum Memerintahkan Tergugat Pertama (BPN Kabupaten Pesawaran) untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00192 atas nama Soemardi (Tergugat Kedua)
  6. Menghukum Tergugat Kedua (Soemardi) dan Tergugat Ketiga  dan pihak-pihak lain yang mendapatkan hak darinya untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan, atau pengklaiman atas objek tanah sengketa tersebut;
  7. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

KONKLUSI:

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikian surat gugatan perlawanan ini kami ajukan, dengan harapan dapat diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak