Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/L.8.21/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

        Bahwa Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa UJUNG REFIKA Bin ROFI INDRA sedang dirumah yang beralamat di Desa Kagungan Ratu RT/RW : 001/001 Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa mendatangi ISON (DPO) yang sedang berada dirumah di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan mengatakan “ini ada lagi yang mau ngambil” dan ISON (DPO) menjawab “Yaudah Kasih aja”, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dari ISON (DPO), setelah itu terdakwa pergi untuk menemui orang yang tidak terdakwa kenal untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa telah sampai di pinggir jalan di Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan sedang transaksi narkotika jenis sabu dengan orang yang tidak terdakwa kenal yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu tersebut, saat itu saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO (masing-masing anggota kepolisian resor pesawaran) melihat terdakwa dan orang yang tidak dikenal berhenti di pinggir jalan dengan 2 (Dua) kendaraan yang berbeda dengan gerak gerik mencurigakan, saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO beserta team mendatangi terdakwa dan orang yang tidak dikenal, saat itu terdakwa dan orang yang tidak dikenal berusaha melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan dan orang yang tidak dikenal berhasil melarikan diri, kemudian setelah saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan didapatkan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi keristal putih narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (Satu) unit handphone merek vivo warna biru di dalam kantung celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang terdakwa kendarai untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

        Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor : 211/10650.00/2024 tanggal 19 Juni 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, yang disita dari Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1727/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh POLDA Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi. S.I.K.,M.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA dengan jumlah sampel yang diterima 0,288 (nol koma dua delapan delapan) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

        Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

        Bahwa Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

        Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team melaksanakan patroli hunting di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ketika di Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO melihat terdakwa dan orang yang tidak dikenal berhenti di pinggir jalan dengan 2 (Dua) kendaraan yang berbeda dengan gerak gerik mencurigakan, saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO beserta team mendatangi terdakwa dan orang yang tidak dikenal, saat itu terdakwa dan orang yang tidak dikenal berusaha melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan dan orang yang tidak dikenal berhasil melarikan diri, kemudian setelah saksi DANIEL APRIAN PURBA dan saksi SYAFITRA FERNANDO mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan didapatkan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi keristal putih narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (Satu) unit handphone merek vivo warna biru di dalam kantung celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang terdakwa kendarai untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

        Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor : 211/10650.00/2024 tanggal 19 Juni 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, yang disita dari Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:1727/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh POLDA Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi. S.I.K.,M.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa UJUNG REFIKA BIN ROFI INDRA dengan jumlah sampel yang diterima 0,288 (nol koma dua delapan delapan) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

        Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya