Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa data diri tanggal lahir PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana dokumen kependudukan adalah NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950;
- Menetapkan SHM dengan Nomor 285 yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (dahulu Kabupaten Lampung Selatan) dengan luas 570 m2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang dikeluarkan di Kalianda pada tanggal 14 September 1996 atas nama NURSIAH GOZALI adalah satu orang yang sama dengan nama NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950 sebagaimana KTP dengan Nomor 1809014505500001 dan KK dengan Nomor: 1809012810090022;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan Putusan Penetapan Permohonan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sebagai salah Satu syarat dalam perbaikan dan/atau perubahan data diri pada SHM dengan Nomor 285 yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (dahulu Kabupaten Lampung Selatan) dengan luas 570 m2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang dikeluarkan di Kalianda pada tanggal 14 September 1996 yang semula NURSIAH GOZALI menjadi NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950;
- Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
|