Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2024/PN Gdt | Asri Nurhayati, S.H. | GANDI DHARMA YUDHA BIN SARMILI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-310/L.8.21/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa terdakwa GANDI DHARMA YUDHA BIN SARMILI, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- --------Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB pada saat berhenti di konter sepulangnya dari pasar, saksi KENZIE HISYAM LKHALIFI MIRZATAMA bin ANDI UBAIDILLAH MIRZA dan Saksi AHMAD ALFARIZI BIN SUPINA bertemu Terdakwa yang sedang duduk di depan konter yang mana pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor saksi KENZIE. Sehingga, Terdakwa meminta saksi KENZIE dan Saksi AHMAD untuk mengantarkan Terdakwa pulang. Namun, pada saat itu saksi KENZIE menolak untuk mengantarkan Terdakwa pulang dengan alasan tidak mengenal Terdakwa. Namun, Terdakwa tetap bersikeras meminta saksi KENZIE untuk mengantarkan Terdakwa. Sehingga, saksi KENZIE bersama saksi AHMAD mau mengantarkan Terdakwa.-------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya saksi KENZIE dan saksi AHMAD mengantarkan Terdakwa dengan posisi Terdakwa yang membawa sepeda motor. Pada saat tiba di Kebun jati, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa meminta saksi KENZIE dan Saksi AHMAD untuk turun dari sepeda motor, setelah turun dari sepeda motor terdakwa langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi KENZIE mencari rumah warga sekitar untuk minta tolong meminjamkan handphone untuk menghubungi ibunya saksi RITA ZAHARA BINTI AMANSYAH (Alm) untuk dijemput karena motornya telah diambil oleh Terdakwa. Mengetahui hal tersebut saksi RITA melaporkan kejadian tersebut ke polsek gedong tataan untuk ditindaklanjuti.-------------------------------- --------Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi RITA dengan maksud untuk digadai dan uang hasil gadainya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RITA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.--------------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa terdakwa GANDI DHARMA YUDHA BIN SARMILI, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabup aten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan duancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi KENZIE HISYAM LKHALIFI MIRZATAMA bin ANDI UBAIDILLAH MIRZA dan Saksi AHMAD ALFARIZI BIN SUPINA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi B 3877 FLM dan bertemu terdakwa GANDI meminta saksi KENZIE untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Saksi KENZIE telah menolak terdakwa karena tidak kenal tetapi terdakwa memaksa untuk diantar. Tiba di Kebun jati, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa meminta saksi KENZIE dan Saksi AHMAD untuk turun dari sepeda motor, setelah turun dari sepeda motor terdakwa langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi KENZIE mencari rumah warga sekitar untuk minta tolong meminjamkan handphone untuk menghubungi ibunya saksi RITA ZAHARA BINTI AMANSYAH (Alm) untuk dijemput karena motornya telah diambil oleh Terdakwa. Mengetahui hal tersebut saksi RITA melaporkan kejadian tersebut ke polsek gedong tataan untuk ditindaklanjuti.-------------------------------- --------Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi RITA dengan maksud untuk digadai dan uang hasil gadainya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RITA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kuhpidana.-------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |