Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Gdt INDRA GUNAWAN, S.H. BAMBANG IRAWAN BIN HARJO SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :635/L.8.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN BIN HARJO SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm) bersama dengan saksi MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Trisnomaju Rt.002/Rw.001 Desa Tresnomaju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan pitang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at, 24 November 2023 sekira pukul 13.50 wib, terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm) bersama dengan saksi MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan mobil Mitsubishi Lancer Tahun 2004 dengan warna silver metalik No. Polisi B 1639 TBA milik Terdakwa BAMBANG IRAWAN mendatangi rumah saksi AHMAD SUJARWADI yang beralamat di Dusun Trisnomaju, RT/RW 002/001, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, kemudian memperkenalkan diri mengaku sebagai anggota BIN Mabes Pusat dari Jakarta, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN mengatakan bahwa saksi  AHMAD SUJARWADI telah melakukan pungli dalam usaha agen BRILINK miliknya karena memungut biaya admin atau jasa dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan terdakwa BAMBANG IRAWAN mengatakan akan menangkap saksi  AHMAD SUJARWADI, selanjutnya saksi MUHAMAD HASIM juga mengatakan kepada saksi  AHMAD SUJARWADI bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN adalah seorang BIN Mabes Pusat dari Jakarta, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN mengatakan bahwa dia menjabat sebagai KAPOSDA Lampung. Setelah itu saksi  AHMAD SUJARWADI ditanya oleh terdakwa BAMBANG IRAWAN ”MAUMU SEKARANG SEPERTI APA” dan ”MAU DIBAWA KE KANTOR ATAU DAMAI DITEMPAT” lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada saksi  AHMAD SUJARWADI untuk uang damai dan jika tidak bisa memenuhi uang damai tersebut maka saksi  AHMAD SUJARWADI akan dibawa ke kantor dan ditangkap atas dasar pungli;
  • Bahwa setelah mendengar ancaman terdakwa BAMBANG IRAWAN dan saksi MUHAMAD HASIM akhirnya saksi  AHMAD SUJARWADI mengiyakan permintaan dari terdakwa BAMBANG IRAWAN, akan tetapi saksi  AHMAD SUJARWADI hanya menyanggupi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan saksi  AHMAD SUJARWADI meminta tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari untuk mencari uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) karena saat itu saksi  AHMAD SUJARWADI hanya memiliki uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), kemudian saat saksi  AHMAD SUJARWADI ingin memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) terdakwa BAMBANG IRAWAN menyuruh saksi  AHMAD SUJARWADI untuk menyerahkan uang tersebut di jalan dusun Trisnomaju I, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN dan saksi MUHAMAD HASIM langsung pergi menuju jalan dusun Trisnomaju I menunggu saksi  AHMAD SUJARWADI, setelah saksi  AHMAD SUJARWADI sampai di jalan dusun Trisnomaju I, saksi  AHMAD SUJARWADI menghampiri mobil Mitsubishi Lancer Tahun 2004 dengan warna silver metalik No. Polisi B 1639 TBA milik Terdakwa BAMBANG IRAWAN, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tersebut kepada terdakwa BAMBANG IRAWAN melalui jendela sebelah kanan mobil, selanjutnya terdakwa BAMBANG IRAWAN dan saksi MUHAMAD HASIM meninggalkan termpat tersebut dan diperjalanan saksi MUHAMAD HASIM diberikan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh terdakwa BAMBANG IRAWAN;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 09.04 Wib terdakwa BAMBANG IRAWAN mengechat saksi  AHMAD SUJARWADI via WhatsApp meminta untuk bertemu di dekat rumah saksi  AHMAD SUJARWADI, sekira pukul 15.00 Wib saksi  AHMAD SUJARWADI dan saksi SUKO WIDODO bertemu dengan terdakwa  BAMBANG IRAWAN yang menggunakan mobil Mitsubishi Lancer Tahun 2004 dengan warna silver metalik No. Polisi B 1639 TBA di pinggir jalan dekat sawah, kemudian terdakwa BAMBANG IRAWAN menyuruh saksi  AHMAD SUJARWADI dan saksi SUKO WIDODO untuk masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN mengancam ”MASIH MENDING KAMU KETEMU SAMA SAYA, KLO KAMU SAMA TEMEN SAYA YANG LAIN AKAN LEBIH BERAT DAN PASTI AKAN DIJEBLOSKAN KE PENJARA ATAU KANTOR POLISI MAKA HUKUMANNYA AKAN BERAT DAN DENDANYA 700 JUTA”, setelah itu terdakwa BAMBANG IRAWAN menyuruh saksi SUKO WIDODO untuk keluar dari mobil dan terdakwa BAMBANG IRAWAN meminta uang damai harus sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) karna teman terdakwa yaitu MUHAMAD HASIM juga meminta jatah, tetapi saksi  AHMAD SUJARWADI tidak dapat menyanggupi nominal tersebut, kemudian terdakwa BAMBANG IRAWAN memberikan pilihan untuk mencicil uang kekurangan yaitu Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tetapi untuk tanggal 4 Desember 2023 harus memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisanya saksi  AHMAD SUJARWADI minta untuk dicicil 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 25 Desember 2023 uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan tanggal 14 Januari 2023 uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah), sebelum berpisah saksi  AHMAD SUJARWADI menanyakan bahwa setelah perkara ini selesai tidak ada sesuatu lagi yang mengancam saksi  AHMAD SUJARWADI dan terdakwa BAMBANG IRAWAN menjamin bahwa tidak ada orang yang akan mengancam lagi dikarenakan sudah didatangi oleh INTEL.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa BAMBANG IRAWAN mengechat saksi  AHMAD SUJARWADI via WhatsApp meminta bertemu di Jembatan Dusun Sri Nusa Bangsa, Desa Poco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu saksi  AHMAD SUJARWADI bersama Pihak Kepolisian Polres Pesawaran menuju ke lokasi yang telah disepakati, setelah sampai di lokasi saksi  AHMAD SUJARWADI melihat terdakwa BAMBANG IRAWAN sendirian, kemudian saksi  AHMAD SUJARWADI menghampiri terdakwa BAMBANG IRAWAN lalu memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk uang sisanya saksi  AHMAD SUJARWADI mengatakan bahwa akan di transfer, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN langsung mengambil uang tersebut dan mengiyakan bahwa uang akan ditransfer, setalah mengambil uang tersebut terdakwa BAMBANG IRAWAN pergi dari lokasi, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Pesawaran langsung menangkap terdakwa BAMBANG IRAWAN dan saksi MUHAMAD HASIM;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin HARJO SUTRISNO (Alm) dan saksi MUHAMAD HASIM Bin ASMUNGI, saksi  AHMAD SUJARWADI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya