Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Gdt Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. ANTON HERMAWAN alias HERMAN BIN SUKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2546 /L.8.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON HERMAWAN alias HERMAN BIN SUKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa ANTON HERMAWAN Alias HERMAN Bin SUKMA, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tersebut diatas ANTON HERMAWAN (Terdakwa) datang kerumah Saksi ZUAWI yang beralamat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran sekira jam 20.00 WIB dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ZUAWI, “Bang saya pinjam Motor Untuk Pergi Ke Desa Pagelaran Kab. Pringsewu selama 7 (Tujuh) Hari untuk Bekerja mengantar Bibit Ikan”, lalu Saksi ZUAWI mengatakan, “Pakai saja”. Saksi ZUAWI meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Hitam Nomor Polisi BE 2106 RI tahun 2023 Noka : MH1KF0110PK519380, Nosin : KF01E1519166 Atas nama ZUAWI tanpa disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa.
  • Setelah itu, pada tanggal 7 Agustus 2024 Saksi ZUAWI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Sepda Motor tersebut dan Terdakwa menjawab, Tenang saja Bang Motor Ada Dengan saya dalam Keadaan baik sampai dengan waktunya Sepeda Motor kan saya kembalikan”.
  • Pada tanggal 15 Agustus 2024 Saksi ZUAWI bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan apabila Sepeda Motor milik Saksi ZUAWI telah digadaikan di Desa Babakan Loa, Kec. Kedondong, Kab Pesawaran. Setelah itu, Saksi ZUAWI melaporkan hal ini ke Polsek Kedondong.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi ZUAWI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas Juta Rupiah).

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa ANTON HERMAWAN Alias HERMAN Bin SUKMA, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tersebut diatas, ANTON HERMAWAN (Terdakwa) datang kerumah Saksi ZUAWI yang beralamat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran untuk meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Hitam Nomor Polisi BE 2106 RI tahun 2023 Noka : MH1KF0110PK519380, Nosin : KF01E1519166 Atas nama ZUAWI tanpa disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Saksi ZUAWI, motor tersebut Terdakwa pinjam selama 7 (tujuh) hari dengan alasan dipergunakan untuk pergi ke desa Pagelaran, Kab. Pringsewu selama 7 (Tujuh) hari untuk bekerja mengantar bibit ikan.
  • Pada tanggal 09 Agustus 2024 timbul niat Terdakwa untuk menggadai motor milik Saksi ZUAWI. Sekira jam 22.00 WIB Terdakwa bertemu ADRAI Alias AI (DPO) di Pasar Anglo untuk menggadai motor tersebut senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 15 Agustus 2024 Saksi ZUAWI bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan apabila Sepeda Motor milik Saksi ZUAWI telah digadaikan di Desa Babakan Loa, Kec. Kedondong, Kab Pesawaran. Setelah itu, Saksi ZUAWI melaporkan hal ini ke Polsek Kedondong.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi ZUAWI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas Juta Rupiah).

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya