Dakwaan |
Dakwaan :
Pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 19.00 WIB di Afdeling II Areal PTPN VII Way Lima di Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian getah karet sebanyak kurang lebih 4 Kg (empat Kilogram) yang di lakukan oleh pelaku SUHENDRI Bin JURI (ALM),dengan cara tertangkap tangan oleh petugas PTPN VII Unit Rejosari yang tengah mengadakan patroli ketika pelaku sedang mengambil getah karet yang berada di bawah pohon karet dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Gedong Tataan, telah melanggar pasal 364 KUH-Pidana. |