Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Gdt Jovie Dewangga RIYANDI bin KAMIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/128/VIII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jovie Dewangga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANDI bin KAMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 06.00 wib, telah terjadi tidak pidana percobaan Pencurian, di Perkebunan PTPN 1 Region 7 perkebunan Way Berulu afdeling 2 Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Anggota BKO sat Brimob Polda Lampung sedang melaksanakan patroli guna antisipasi pencurian getah karet dan melihat seorang laki laki hendak mengambil hasil karet sadapan di perkebunan tersebut dan berhasil diamankan laki laki tersebut benama RIYADI beserta barang bukti 2 (dua) buah ember plastic warna hitam. 
Dari pengakuan saudara RIYANDI bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 15.45 wib saudara RIYADI mengunakan pisau sadap lalu pisau tersebut di goreskan ke setiap kulit pohon karet supaya keluar getah karet dari pohom tersebut lalu getah karet tersebut  ditadah mengunakan wadah mangkok yang sudah terikat dipohon karet tersebut dan saudara RIYANDI menyadap karet tersebut sebanyak 60 (enam puluh) pohon karet setekah itu saudara RIYADI langsung pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 06.00 wib saudara RIYADI datang kembali ke tempat sadapan karet tersebut dengan maksut untuk mengambil hasil karet sadapat karet tersebut dengan membawa 2 (dua) buah ember, namun belum sempat saudara RIYADI mengambil hasil karet sadapan sudah diamankanm oleh  dari Satuan Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Lampung, selanjutnya selanjutnya saudara RIYADI di bawa oleh pelapor ke Polsek Gedong tataan. 

Bahwa Perbuatan Terdakwa RIYADI Bin KAMIJAN atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 Jo 53 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran

Pihak Dipublikasikan Ya