Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Gdt R. Ajie Aditya,S.H. IRAWAN Als GERIWING Bin NASIB M.NUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :494/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. Ajie Aditya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Als GERIWING Bin NASIB M.NUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa IRAWAN Als GERIWING Bin NASIB M. NUR (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Way Layap II, RT/RW 003/001, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 terdakwa IRAWAN Als GERIWING Bin NASIB M. NUR (Alm) sekira pukul 03.00 WIB sedang berjalan pulang setelah mancing di danau PTPN 7 Way Berulu, lalu saat sedang berjalan dan melewati rumah Saksi AJI PANGESTU yang beralamat di Dusun Way Layap II, RT/RW 003/001, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa mendengar bunyi alarm Handphone. Karena mendengar bunyi alarm handphone muncul niat dari terdakwa untuk mencuri handphone tersebut, lalu ketika terdakwa melihat bahwa jendela rumah saksi AJI PANGESTU terbuat dari kawat ram, terdakwa kemudian merusak jendela yang terbuat dari kawat ram tersebut dengan cara menggunakan tangan. Setelah berhasil merusak jendela rumah saksi AJI PANGESTU, terdakwa lalu membuka grendel pintu rumah saksi AJI PANGESTU dari dalam melalui jendela yang yang telah dirusak tersebut. Lalu setelah pintu rumah dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi AJI PANGESTU dan kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 7 X6515 dengan warna hitam dan No. IMEI 1 : 350291584719729 IMEI 2 : 350291584719737 milik saksi AJI PANGESTU yang sedang tercas. Kemudian setelah mengambil 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX SMART 7 X6515 dengan warna hitam dan No. IMEI 1 : 350291584719729 IMEI 2 : 350291584719737 milik saksi AJI PANGESTU terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Bahwa terdakwa IRAWAN Als GERIWING Bin NASIB M. NUR (Alm) mengambil barang – barang tersebut tanpa adanya izin dari Saksi AJI PANGESTU Bin SARIJO.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AJI PANGESTU Bin SARIJO  mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya