Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Gdt Febriyansah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Febriyansah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa nama Ijazah Sekolah Dasar PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana dokumen kependudukan adalah Febriyansah.
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan Salinan Putusan Penetapan ini kepada ……………………………………………..….. sebagai salah satu syarat perubahan Nama Ijazah Sekolah Dasar PEMOHON pada sistem Penertiban Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Milik Kementerian Hukum dan HAM dan/atau layanan administrasi lainnya dari sebelumnya Febrianto menjadi Febriyansah.
  4. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON atau apabila Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berpendapat lain, PEMOHON mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak