Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap tanah pertanaian dengan ukuran tanah seluas 4210M2 di yang terletak di desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan dahulu Kabupaten Lampung Selatan sekarang Kabupaten Pesawaran dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sri Sundari
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sulijo
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Humam
3.Menyatakan Sah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara DENTY SIAGIAN Penjual kepada GERRY SIAGIAN Pembeli tertanggal 20 Februari 1997
4.Menyatakan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya beserta keluarganya baik di wilayah Republik Indonesia dan di Luar Negeri dalam keadaan hidup atau meninggal dunia.
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional ATR atau BPN Kabupaten Pesawaran untuk menerbitkan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No: 184 Desa Sungai Langka atas nama DENTY SIAGIAN Tergugat kepada GERRY SIAGIAN (Penggugat), dengan luas tanah 4210M2 yang terletak di desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan dahulu Kabupaten Lampung Selatan sekarang Kabupaten
Pesawaran dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sri Sundari
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sulijo
Sebelah Barat berbatasan dengan Humam
6.Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono
|