Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa Alfih Muliyandi Bin Rianto (Alm), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kedondong, Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 20.50 WIB, Saksi Aprian Marthadinata, Saksi Gede Cadra dan Saksi M. Ikbal (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan patroli hunting di Kecamatan Way Lima, kemudian ketika tiba di Jalan Raya Kedondong, Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Saksi Aprian Marthadinata, Saksi Gede Cadra dan Saksi M. Ikbal melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang sedang berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Aprian Marthadinata beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mencoba menghentikan sepeda motor tersebut, akan tetapi pengendara sepeda motor tersebut mencoba menghindar dan tetap mengendarai sepeda motornya dengan lebih kencang, kemudian karena merasa curiga dengan tingkah laku pengendara sepeda motor tersebut, Saksi Aprian Marthadinata beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mengejar sepeda motor tersebut, kemudian pada saat melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor tersebut salah satu dari tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menarik seorang yang di bonceng oleh pengendara sepeda motor tersebut hingga terjatuh dan berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran sedangkan pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri, kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang di bonceng oleh sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tersebut dan di dapati bahwa seorang yang di bonceng tersebut adalah terdakwa Alfih Muliyandi Bin Rianto (Alm), saat dilakukan penggeledahan Saksi Aprian Marthadinata, Saksi Gede Cadra dan Saksi M. Ikbal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk mami baru yang di genggam menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0282 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh Sofia Masroh,SF., Apt., M.Si. NIP. 197907212003122001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan: barang bukti yang di temukan oleh Penyidik Res Narkoba Polres Pesawaran pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfih Muliyandi Bin Rianto Positif (+) Methamphetamine (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 214/ 10650.00/ 2024 tanggal 5 Juli 2024 dari PT. Pegadaian Cabang Teluk Betung yang dibuat dan ditandatangani oleh I Ketut Sumerta NIK. P83277 selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian serta Firdaus Ardi NIK. P.79133 selaku penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti Narkoba jenis Narkotika atas permintaan Kepolisian Daerah Lampung Sektor Pesawaran adalah sebagai berikut: Berat Kotor: 0,27 gr, Berat Kantong: 0,10 gr dan Berat Bersih: 0,17 gr. --------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa Alfih Muliyandi Bin Rianto (Alm), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 13.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/003 Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di rumah nenek terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Sdri. Yuyun (DPO) menghubungi terdakwa melalui sambungan telephone, saat itu sdri. Yuyun (DPO) menanyakan dimana posisi terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di rumah nenek terdakwa, selanjutnya sdri. Yuyun (DPO) mengatakan bahwa sdri. Yuyun (DPO) memiliki Narkotika jenis Shabu dan menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama, kemudian terdakwa menyetujui ajakan Sdri. Yuyun (DPO) tersebut, selanjutnya sdri. Yuyun (DPO) bertanya apakah terdakwa memiliki alat hisab (bong), saat itu terdakwa mengatakan ada, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) tiba di rumah terdakwa, kemudian setelah tiba sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) langsung menuju ke kamar terdakwa, setelah itu pada Pukul 13.10 Wib sdri. Yuyun (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Shabu dari dalam tas sdri. Yuyun (DPO), selanjutnya terdakwa mengeluarkan seperangkat alat hisab (bong) yang terdakwa simpan di bawah lemari, Sdr. Riyan (DPO) memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex) yang sudah terpasang di seperangkat alat hisab (bong), kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) masukkan ke dalam pipa kaca, selanjutnya pada bagian bawah pipa kaca yang telah berisi Narkotika jenis Shabu terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) bakar dengan korek api gas hingga Narkotika jenis Shabu tersebut mencair lalu bersamaan dengan itu terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) menyedot pipet yang ada di bong dengan menggunakan mulut hingga keluar asap lalu asapnya terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) hembuskan keluar melalui mulut, hal tersebut terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) lakukan secara bergantian, masing-masing dari terdakwa, sdri. Yuyun (DPO) dan Sdr. Riyan (DPO) mendapatkan 2 (dua) kali hisapan. bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan Narkotika tersebut terdakwa merasa segar, menambah stamina dan tidak mudah mengantuk.-----------------------------
- Bahwa kemudian sekira Pukul 21.00 ketika terdakwa dan Sdr. Riyan (DPO) selesai membeli Narkotika jenis Shabu yang ke-2 dari kenalan Sdr. Riyan (DPO) ketika melintasi Jalan Raya Kedondong, Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terdakwa amankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, sedangkan Sdr. Riyan (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian ketika terdakwa di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk mami baru yang di genggam menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0282 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh Sofia Masroh,SF., Apt., M.Si. NIP. 197907212003122001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan: barang bukti yang di temukan oleh Penyidik Res Narkoba Polres Pesawaran pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfih Muliyandi Bin Rianto Positif (+) Methamphetamine (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 214/ 10650.00/ 2024 tanggal 5 Juli 2024 dari PT. Pegadaian Cabang Teluk Betung yang dibuat dan ditandatangani oleh I Ketut Sumerta NIK. P83277 selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian serta Firdaus Ardi NIK. P.79133 selaku penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti Narkoba jenis Narkotika atas permintaan Kepolisian Daerah Lampung Sektor Pesawaran adalah sebagai berikut: Berat Kotor: 0,27 gr, Berat Kantong: 0,10 gr dan Berat Bersih: 0,17 gr. -----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.5758-01.B/HP/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 197203222002121004 selaku Penanggungjawab Laboratorium kesimpulan: Sample urine milik tersangka Alfih Muliyandi Bin Rianto disimpulkan bahwa ditemukan zat Narkotika jenis methamphetamine (Shabu-Shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor: BA/ 182/ IX/ TAT/ 2024/ BNNP-LPG atas nama Alfih Muliyandi Bin Rianto yang di tandatangani oleh Ketua Tim Assesmen terpadu Budi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., tim medis Dr. Novan Harun dan Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi serta tim hukum Panca Okta Wijaya, S.Psi., Indra Herlianto, SE., MH. dan Roosman Yusa, SH. dengan kesimpulan: Klien memenuhi diagnosa Napza: F.15.2 (Sindrom Ketergantungan Metafetamine), ASAM Client Placement Criteri: 3/ Residensial, klien dapat menjalankan Rehabilitasi Medis dan Sosial dengan Rawat Inap 2 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.-------------
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------- |