Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa RENDI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD NUR, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Kedai Es yang beralamat di Jl. Lintas Barat, Dusun taman sari, RT/RW 001/002, Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada tanggal 22 November 2023 sekira Pukul 07.30 WIB, Terdakwa melintas di Jalan Raya Desa Taman Sari untuk mengantarkan penumpang dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berwarna Hitam Nopol BE 2546 AL, saat itu Terdakwa melihat kios buah milik saksi Korban MELIYUSNIA belum buka dalam keadaan terkunci dan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri kemudian setelah Terdakwa mengantarkan penumpang, Terdakwa berhenti di depan kios buah tersebut dan langsung merusak Gembok Kedai Es yang berada di sebelah Kios Buah milik saksi korban MELIYUSNIA dengan cara mencongkel gembok dari tengah kunci gembok tersebut dengan menggunakan kunci Y yang disimpan di jok motor milik Terdakwa kemudian setelah gembok berhasil di rusak, Terdakwa masuk kedalam Kedai Es dan mengambil Jeruk jenis BW yang berada di karung sebanya 55 (lima puluh lima) Kg dan 2 (dua) unit Mesin Press milik Saksi korban MELIYUSNIA, bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) karung jeruk sebanyak 55 (lima puluh lima) Kg dengan diangkat menggunakan tangan dan langsung diletakkan di jok belakang motor sedangkan 2 (dua) unit Mesin Press diletakkan di depan motor dengan dihimpit menggunakan kedua kaki Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi pulang ke rumah yang berada di Jl. Parkit LK II, RT/RW 006/000, Kel. Pinang jaya, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung. Sesampainya di rumah, Terdakwa lantas pergi ke Pasar Tani Kemiling untuk menjual Jeruk jenis BW yang berada di karung sebanyak 55 (lima puluh lima) Kg dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Sedangkan terhadap 1 (satu) buah Mesin Press Terdakwa jual melalui Marketplace seharga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) buah Mesin Press lainnya Terdakwa jual ke rongsokan keliling dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan barang tersebut sebanyak Rp. 505.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban MELIYUSNIA melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran.----------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban MELIYUSNIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.690.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Pulih Ribu Rupiah) atau sejumlah dengan itu.------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------- |