Bahwa dari hasil keterangan Terdakwa dan saksi-saksi serta Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 juni 2025 sekira Jam 16.00 wib. di Areal PTPN 1 Regional 7 Kebun Way Lima Afdeling II Desa Kedondong Kec. Kedondong Kab. Pesawaran yang dilakukan oleh terdakwa NURKHOLIS Bin SUTRISNO (Alm) dengan cara Terdakwa mengambil getah karet yang ada di dalam mangkok yang ada di pohon karet selanjutnya Terdakwa langsung memasukan getah karet tersebut ke dalam karung yang sudah Terdakwa lapisi menggunakan pelastik pekat dan setelah Terdakwa berhasil mendapatkan getah karet kurang lebih seberat 45 Kg (empat puluh lima klio Gram) Terdakwa langsung mengikat karung yang berisi getah karet tersebut selanjutnya Terdakwa naikkan di atas sepedamotot milik Terdakwa kemudian Terdakwa bawa pulang kemudian akan di jual dan hasil dari penjualan getah karet tersebut akan di pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa . ---
Bahwa Perbuatan Terdakwa NURKHOLIS Bin SUTRISNO (Alm) atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran |