| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekita pukul 21.30 Wib Telah terjadi Tidak Pidana Pencurian, di Perkebunan milik PTPN 1 Regional VII Kebun Way Berulu Desa Taman Sari Kec Gedung Tataan Kab Pesawaran. pelapor, saksi dan tim BKO sat brimob polda Lampung sedang melaksanakan patroli guna antisipasi pencurian getah karet namun di dalam perjalan pelapor melihat ada 1 cahaya senter di perkebunan karet lalu mendekatinya dan mendapati 1 (satu) orang sedang menyadap pohon karet milik PTPN namun pelaku belum sempat mengambil hasil sadapat karet tersebut, selanjutnya di amakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sadap, 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna merah hitam, nomor polisi BE 4546 RF, nomor rangka MH1JBE211BK119484, nomor mesin JBE2E-1118223, 2 (dua) buah karung warna putih merek Phonska dan urea, 3 (tiga) buah kantong plastik pekat dan 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, setelah itu BKO Brimob menghubungi Kasatpam atas nama SUPRAPTO selanjutnya pelaku di bawa oleh pelapor ke Polsek Gedong tataan. Bahwa Perbuatan Terdakwa WAKIDI Bin WAGIRAN atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 Jo 53 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran. |