Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Gdt Ari Saputra, S.H.,M.H. ARIS APRIANTO BIN MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-642/L.8.21/Eoh.2/04/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ari Saputra, S.H.,M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARIS APRIANTO BIN MUSTOFA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

      -------- Bahwa terdakwa ARIS APRIANTO Bin MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 23 Januari Tahun 2025 sekira Jam 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Raya Ganjaran, Dusun Sukaraja 1, RT/RW 001/003, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di warung milik saksi Meyrina Binti Saimbang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 12.00 wib sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melintas di Jalan Raya Ganjaran, Dusun Sukaraja 1, RT/RW 001/003, Kecamatan Gedong Tataan, saat itu terdakwa melihat anak M. Rafif Aqmar Chandra umur 5 Tahun yang merupakan anak dari saksi korban Meyrina Binti Saimbang (berdasarkan akta lahir nomor 3671.LT.19102023.0043 yang ditandatangani Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra) sedang bermain handphone di warung nasi sendirian, kemudian saat itu terdakwa berfikir untuk mengambil handphone yang sedang di mainkan oleh anak Rafif, selanjutnya terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya sambil melihat keadaan sekitar, setelah dirasa aman terdakwa langsung masuk ke warung untuk mendekati anak Rafif yang sedang bermain handphone tersebut, dan langsung menarik handphone yang sedang di mainkan oleh anak Rafif tersebut dengan sekuat tenaga sambil berkata “Sini Pinjem HP Kamu”, setelah itu anak Rafif langsung menangis histeris, melihat hal tersebut terdakwa panik dan langsung berusaha melarikan diri, karena mendengar suara tangisan, korban kembali ke warungnya dan melihat terdakwa keluar dari warung milik korban dengan mengantongi handphone milik korban, melihat hal tersebut korban berteriak berteriak “maling-maling”, selanjutnya korban langsung mencabut kunci sepeda motor milik terdakwa, kemudian terjadi tarik menarik antara korban dan terdakwa, tidak lama kemudian datang warga dan langsung membantu korban, selanjutnya terdakwa berhasil di amankan warga dan di bawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak Rafif mengalami trauma, sehingga anak Rafif apabila ditinggal sendiri  anak Rafif sudah tidak mau lagi serta anak Rafif menjadi takut ketika bertemu orang yang tidak di kenal. -----------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi MEYRINA Binti SAIMBANG mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa ARIS APRIANTO Bin MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 23 Januari Tahun 2025 sekira Jam 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Raya Ganjaran, Dusun Sukaraja 1, RT/RW 001/003, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di warung milik saksi Meyrina Binti Saimbang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 12.00 wib ketika terdakwa melintas di Jalan Raya Ganjaran, Dusun Sukaraja 1, RT/RW 001/003, Kecamatan Gedong Tataan tepatnya di depan warung milik saksi korban Meyrina, saat itu terdakwa melihat anak Rafif sedang bermain handphone di warung nasi sendirian, kemudian saat itu terdakwa berfikir untuk mengambil handphone yang sedang di mainkan oleh anak Rafif, selanjutnya terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya dan mengamati keadaan sekitar warung, setelah itu terdakwa masuk ke warung untuk mendekati anak Rafif yang sedang bermain handphone dan langsung mengambil handphone yang sedang di mainkan oleh anak Rafif tersebut, kemudian karena melihat anak Rafif menangis terdakwa panik dan berusaha melarikan diri, karena mendengar suara tangisan, korban kembali ke warungnya dan melihat terdakwa keluar dari warung milik korban dengan mengantongi handphone milik korban, melihat hal tersebut korban berteriak berteriak “maling-maling”, selanjutnya korban langsung mencabut kunci sepeda motor milik terdakwa, kemudian terjadi tarik menarik antara korban dan terdakwa, tidak lama kemudian datang warga dan langsung membantu korban, selanjutnya terdakwa berhasil di amankan warga dan di bawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi MEYRINA Binti SAIMBANG mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya