Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Gdt Queen Sugiarto, S.H., M.H. DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2262 /L.8.21/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Queen Sugiarto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Sdr. AULIA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Ini ada orang yang mau Booking lewat MiChat (Open BO), coba kamu lobi harganya lewat WA aja” kemudian Terdakwa meminta nomor WA orang tersebut kepada Sdr. AULIA (DPO). Kemudian setelah Terdakwa menghubungi nomor WA tersebut dan sudah mendapatkan kesepakatan mengenai harga Open BO Sdr. AULIA (DPO), Terdakwa ditawari oleh nomor WA tersebut untuk menggunakan bersama Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan menolak untuk menggunakan Narkotiba jenis Sabu bersama namun Terdakwa mau bila diberika Narkotika jenis Sabu, kemudian nomor WA tersebut memberikan lokasi dan foto tempat meletakan Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma satu satu) gram (berdasarkan Penetapan PN Gedong Tataan Nomor : 193/PenPid.B-SITA/2024/PN Gdt) di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Kemudian datang Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi GEDE CANDRA ADITUA P. yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, lalu Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma satu satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan nomor IMEI 358986432001871. Lalu Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1720/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2815/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2815/2024/NNF tersebut diats Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1712/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2807/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2807/2024/NNF tersebut diats Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Way Semangka No. 16 RT/RW : 000/000 Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan cara Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam kaca (pirex) yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (bong) kemudian dengan nyala api kecil Terdakwa membakar kaca (pirex) tersebut kemudian hasil dari pembakaran tersebut mengeluarkan asap kemudian asap tersebut Terdakwa hisap dan hembuskan seperti merokok.

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Sdr. AULIA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Ini ada orang yang mau Booking lewat MiChat (Open BO), coba kamu lobi harganya lewat WA aja” kemudian Terdakwa meminta nomor WA orang tersebut kepada Sdr. AULIA (DPO). Kemudian setelah Terdakwa menghubungi nomor WA tersebut dan sudah mendapatkan kesepakatan mengenai harga Open BO Sdr. AULIA (DPO), Terdakwa ditawari oleh nomor WA tersebut untuk menggunakan bersama Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan menolak untuk menggunakan Narkotiba jenis Sabu bersama namun Terdakwa mau bila diberika Narkotika jenis Sabu, kemudian nomor WA tersebut memberikan lokasi dan foto tempat meletakan Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma satu satu) gram (berdasarkan Penetapan PN Gedong Tataan Nomor : 193/PenPid.B-SITA/2024/PN Gdt) di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Kemudian datang Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi GEDE CANDRA ADITUA P. yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, lalu Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma satu satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan nomor IMEI 358986432001871. Lalu Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1720/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2815/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2815/2024/NNF tersebut diats Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1712/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2807/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2807/2024/NNF tersebut diats Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------Bahwa Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis Sabu. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa DIANANDA ADJI KESUMA Bin M. UJANG RIDWAN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya