Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Gdt WOSPANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WOSPANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Akta Cerai No: 252/AC/2022/PA.Gdt atas nama Mardiyanto Bin Muhadi adalah satu orang yang sama dengan nama WASPANTO Bin Selamet ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pihak Perusahan tempat PEMOHON akan di berangkatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar nama Akta Cerai  PEMOHON tersebut dapat digunakan sebagai administrasi keberangkatan kerja PEMOHON ;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak